Sempat Buron, 10 Debt Collector yang Ngamuk di Polsek Bukit Raya Ditangkap
KILASRIAU.com - Sebanyak 10 orang debt colecto ditangkap tim gabungan Polda Riau dan Polresta Pekanbaru. Ini merupakan hasil pengembangan empat orang yang diamankan sebelumnya melakukan aksi brutal pengrusakan mobil di depan Mapolsek Bukit Raya.
Tiga yang turut ditangkap pada Senin (21/4) kemarin merupakan anak-anak kategori remaja. Para pelaku yang berhasil diamankan antarta lain Mr, Mrs, WI, MMIF, S, Mrp, PP. Sedt, tiga anak-anak yang turut terlibat yakni As, Mi, So.
Penangkapan dilakukan Subdit Jatanras Polda Riau bersama Polresta Pekanbaru bebet tempat di Pekanbaru dan Kampar.
- Sinergi Bea Cukai Aceh dan Aparat Penegak Hukum Ungkap Ladang Ganja Seluas 2 Hektare di Aceh Utara
- Tim Gabungan TNI Amankan Dua Truk Bermuatan Kayu Gelondongan Diduga Hasil Illegal Logging di Dairi
- ASN Terduga Penganiaya Jurnalis tvOne di Tapsel Jadi Tersangka, Tidak Ditahan Karena Istri Perwira Polisi?
- Respon cepat Polsek Kateman atas pengaduan masyarakat lewat medsos facebook tentang dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Ruko Salon WN Kel. Tagaraja Kec. Kateman
- Bea Cukai Aceh Gagaglkan Peredaran 356.480 Batang Roko IIegal Melalui Jasa Titipan
"Ini peringatan keras. Tidak ada toleransi bagi debt collector yang melanggar hukum yang berkedok premanisme," tegas Wakapolda Riau, Brigjen Yossy Kusumo, saat memimpin konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (28/4/2025), didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, mengungkapkan para pelaku berasal dari kelompok "Debt Collector Fighter".
Aksi brutal para debt colector berawal dari perselisihan sengketa penarikan satu unit mobil dengan kelompok lain di Hotel Furaya, hingga berlanjut ke Parit Indah dan di depan Mapolsek Bukit Raya.
Saat beraksi para pelaku melakukan pengerusakan menggunakan kayu dan batu, sehingga menyebabkan seorang perempuan mengalami luka serius.
"Awalnya kami amankan empat orang. Setelah dikembangkan, total ada 14 pelaku yang berhasil kami tangkap. Mereka sempat melarikan diri ke Kampar, Siak, dan Pekanbaru," ujar Asep.
Korban wanita teridentifikasi berinisial RP (31) mengalami luka serius setelah menjadi korban pengeroyokan, padahal ia telah mencoba mencari perlindungan ke Mapolsek Bukitraya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti yang diamankan di antaranya batu, kayu, dan beberapa unit telepon genggam.Selain menangkap para pelaku, Polda Riau juga berencana memanggil pihak leasing yang menggunakan jasa debt collector ilegal. Untuk memastikan peristiwa serupa tidak kembali terulang dikemudian hari.
"Penarikan kendaraan kredit macet harus dilakukan sesuai prosedur. Tidak boleh ada kekerasan. Kalau ada, segera lapor ke polisi, akan kami tindak tegas," tegas Kombes Asep.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban aksi kekerasan berkedok debt collector untuk tidak ragu melapor.
"Kami telah membuka posko aduan khusus. Semua laporan akan ditindaklanjuti tanpa kompromi," ujarnya.
Terkait insiden tersebut, Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Heryawan mengambil langkah tegas dengan mencopot Kapolsek Bukitraya, Kompol Syafnil dan dimutasi ke Polda Riau.

Tulis Komentar