Caleg Eks Koruptor Di Umumkan, KPK Optimistis Pemilih Semakin Dewasa Berdemokrasi

KILASRIAU.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah optimistis masyarakat semakin dewasa dalam berdemokrasi, khususnya dalam mengikuti pemilihan umum.

Ia tak mau berspekulasi apakah masyarakat masih cenderung permisif terhadap aktor politik yang pernah terlibat dalam kasus korupsi.

Febri yakin calon pemilih bisa menentukan calon pemimpinnya dengan baik.

Pernyataan ini disampaikannya merespons diumumkannya 49 calon anggota DPRD dan DPD mantan narapidana kasus korupsi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Saya tidak mau underestimate terhadap masyarakat pemilih, karena masyarakat termasuk kita terus mengalami proses pembelajaran dalam demokrasi. Jadi tetap saja demokrasi kan percaya agar masyarakat memilih preferensi pengetahuannya atau hati nuraninya atau indikator lain yang dimiliki," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/1/2019).

KPK, kata Febri, mengapresiasi langkah KPU tersebut.

Ia berharap, selain mengumumkan melalui situs resmi KPU, media massa hingga media sosial, KPU juga bisa memperkuat sosialisasi caleg eks koruptor tersebut ke masyarakat daerah.

"Tantangannya adalah nama-nama caleg tersebut tidak hanya berada di daerah pemilihan Jakarta, jadi dapilnya tersebar di sejumlah daerah. Nah, apakah misal, ya, KPU bersama KPU di daerah akan meneruskan nama-nama tersebut ke dapil-dapilnya," ujar Febri.

Dengan demikian, masyarakat daerah bisa benar-benar menentukan calon yang mereka pilih secara bijak.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa potensi korupsi politik merupakan hal yang mengkhawatirkan.

Febri berkaca pada banyaknya aktor politik, khususnya anggota legislatif yang tersangkut kasus korupsi.

"Berbagai bentuk upaya harus kita lakukan termasuk meminimalisasi orang-orang yang sudah terbukti melakukan korupsi sebelumnya untuk dipilih kembali," kata dia.

Sebelumnya Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, langkah KPU mengumumkan nama-nama caleg eks koruptor sesuai dengan salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dari data yang dihimpun KPU, ada 49 nama caleg eks koruptor yang terdiri dari 40 caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan 9 caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Dari 40 caleg DPRD yang eks napi korupsi itu, sebanyak 16 orang merupakan caleg untuk DPRD provinsi, dan 24 caleg untuk DPRD kabupaten/kota.

Daftar nama caleg yang berstatus eks koruptor ini juga akan diumumkan KPU pada situs resminya dalam waktu dekat.

Selain nama dan dapil caleg, kasus korupsi yang pernah menjerat caleg tersebut juga akan dicantumkan.

Daftar 49 caleg eks koruptor, selengkapnya baca di sini






Tulis Komentar