Status Quo Ditetapkan, Bupati Inhil untuk Perusahaan yang Abaikan Konflik Hama Kumbang
KILASRIAU.com – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir kembali menggelar Rapat Penyelesaian Konflik Hama Kumbang yang telah memasuki pertemuan ke-8, Senin (21/4/2025), di Ruang Rapat Lantai V Kantor Bupati.
Dalam rapat tersebut, Bupati Indragiri Hilir Herman akhirnya mengambil langkah tegas status quo untuk perusahaan yang terlibat dalam konflik, melarang segala bentuk aktivitas hingga tercapai kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat.
“Kita tidak ingin persoalan ini berlarut-larut. Harus ada solusi dan kesepakatan!” tegas Bupati Herman di hadapan peserta rapat.
- Polsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat Pelabuhan
- Polsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan Tebar Kebaikan di Ramadhan 1447 H, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
- Dorong Penguatan Ketahanan Keluarga, Ketua TP-PKK Inhil Ikuti Forum Nasional Prasara–Vistara
- Selamatkan Satwa Dilindungi, YIARI dan OIC Apresiasi Dedikasi dan Kinerja Bea Cukai Langsa
- Kepemimpinan Baru Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi Lewat Silaturahmi ke Polres, Kejari, dan Denpom
Konflik ini bermula dari serangan hama kumbang tanduk (Oryctes rhinoceros) yang telah berlangsung lebih dari 10 bulan, menyerang kebun kelapa milik warga di Desa Pengalihan dan Kelurahan Pusaran, Kecamatan Enok.
Serangan ini pertama kali dilaporkan warga melalui anggota DPRD Kabupaten Inhil pada Maret 2024, dan sejak itu, berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir telah melakukan langkah-langkah konkret yang diambil meliputi:
Pemberian bantuan insektisida dan ember (28 Maret 2024) Pembentukan Tim Verifikasi dan turun ke lapangan (Juni - Juli 2024) Ekspose hasil verifikasi dan permintaan ganti rugi Rp600.000 per pohon (5 Agustus 2024) Musyawarah bersama perusahaan terkait opsi tali asih (14 Agustus 2024)
Namun, keseriusan pihak perusahaan—khususnya PT. PWP—menuai sorotan tajam setelah beberapa kali mangkir dari undangan rapat, termasuk pada 17 Oktober 2024 dan 14 Januari 2025, meski diberi tenggat waktu oleh pemerintah.
“Melihat situasi dan kondisi sampai saat ini belum adanya solusi dan titik terang dari pihak perusahaan. Maka dengan ini, kita putuskan status quo. Tidak ada aktivitas perusahaan sampai ada kata sepakat dengan masyarakat,” ujar Bupati Herman dengan nada penuh ketegasan.
Keputusan ini menjadi puncak dari proses panjang mediasi yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terhadap sikap perusahaan. Dengan diberlakukannya status quo, diharapkan perusahaan dapat segera membuka ruang dialog dan mencapai kesepakatan yang adil dengan warga terdampak.


Tulis Komentar