BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota Ajak Perusahaan Pahami Manfaat Program JKP

KILASRIAU.com - Peserta program BPJS Ketenagakerjaan di Tanah Air semakin meningkat. Hal itu seiring dengan meningkatkan pemahaman para pekerja dan pemberi kerja tentang manfaat dan program tersebut.

Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Hendrayanto meminta pemberi kerja/perusahaan agar memahami manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja.

“Program JKP ini penting bagi pekerja, terutama yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja),” kata Hendrayanto, Rabu (16/4/2025).

Menurutnya, masih banyak pekerja dan perusahaan yang belum memiliki pengetahuan tentang manfaat BPJamsostek. Ada lima program , yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program JKP yang diluncurkan pada 22 Februari 2022 tahun lalu adalah program jaminan yang diberikan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan memiliki keinginan untuk bekerja kembali. Program JKP memiliki tiga manfaat yang meliputi akses informasi pasar kerja, pelatihan kerja, dan manfaat uang tunai.

"Peserta yang mengikuti program JKP berhak mendapatkan pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja. Selain itu, juga mendapatkan uang tunai yang diberikan paling banyak enam bulan," sebut Hendrayanto.

Terkait dengan mekanisme pemberian uang tunai, Hendrayanto memaparkan, sebanyak 45 persen dari upah dibayarkan pada tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah pada bulan berikutnya. Ia menegaskan, program JKP dikhususkan bagi pekerja yang mengalami PHK, bukan karena habis masa kontraknya.

“Program JKP masih relatif baru dan masih banyak yang belum tahu. Jadi, kami terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada pemberi kerja maupun para pekerja,” tutur Hendrayanto.






Tulis Komentar