Beredar Pesan Razia STNK Gabungan di WhatsApp, Ini Penjelasan Dishub dan Polres Inhil
KILASRIAU.com – Belakangan ini beredar luas sebuah pesan berantai di aplikasi WhatsApp yang menginformasikan tentang akan dilaksanakannya razia gabungan pajak kendaraan bermotor oleh Pemda, Dinas Perhubungan, dan Kepolisian.
Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa razia akan menyasar kendaraan yang belum membayar pajak STNK selama lebih dari 3 tahun, bahkan mengklaim kendaraan yang menunggak akan langsung “dikandangkan” serta dikenakan biaya derek dan parkir hingga Rp 400 ribu per hari.
Pesan tersebut mencantumkan jadwal pelaksanaan razia yang disebutkan berlangsung pada beberapa waktu, yakni pukul 10.00–12.00 WIB, 15.00–17.00 WIB, 22.00–24.00 WIB, dan dilanjutkan lagi pukul 03.00–05.00 WIB.
- Polsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat Pelabuhan
- Polsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan Tebar Kebaikan di Ramadhan 1447 H, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
- Dorong Penguatan Ketahanan Keluarga, Ketua TP-PKK Inhil Ikuti Forum Nasional Prasara–Vistara
- Selamatkan Satwa Dilindungi, YIARI dan OIC Apresiasi Dedikasi dan Kinerja Bea Cukai Langsa
- Kepemimpinan Baru Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi Lewat Silaturahmi ke Polres, Kejari, dan Denpom
Namun, setelah ditelusuri kebenarannya, informasi tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir, Indrawansyah, saat dikonfirmasi oleh media menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya agenda razia seperti yang disebutkan dalam pesan tersebut.
“Kada tahu jua, kalau razia STNK biasanya orang Samsat, Dishub kada suah razia STNK kita razia palingan tentang KIR, Ijin Trayek dan Kendaraan ODOL,” katanya saat dihubungi wartawan via WhatsApp, pada Senin (14/4/25).
Sementara itu, secara terpisah Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kasat Lantas Polres Indragiri Hilir AKP Fandri juga membantah adanya razia seperti yang dimaksud.
“Hoaks,” tulisnya singkat.
Masyarakat diimbau untuk tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial atau grup pesan tanpa klarifikasi dari sumber resmi. Informasi yang menyesatkan seperti ini dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.


Tulis Komentar