Beredar Pesan Razia STNK Gabungan di WhatsApp, Ini Penjelasan Dishub dan Polres Inhil

Beredar Pesan Razia STNK Gabungan di WhatsApp, Ini Penjelasan Dishub dan Polres Inhil

KILASRIAU.com – Belakangan ini beredar luas sebuah pesan berantai di aplikasi WhatsApp yang menginformasikan tentang akan dilaksanakannya razia gabungan pajak kendaraan bermotor oleh Pemda, Dinas Perhubungan, dan Kepolisian.

Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa razia akan menyasar kendaraan yang belum membayar pajak STNK selama lebih dari 3 tahun, bahkan mengklaim kendaraan yang menunggak akan langsung “dikandangkan” serta dikenakan biaya derek dan parkir hingga Rp 400 ribu per hari.

Pesan tersebut mencantumkan jadwal pelaksanaan razia yang disebutkan berlangsung pada beberapa waktu, yakni pukul 10.00–12.00 WIB, 15.00–17.00 WIB, 22.00–24.00 WIB, dan dilanjutkan lagi pukul 03.00–05.00 WIB.

Namun, setelah ditelusuri kebenarannya, informasi tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir, Indrawansyah, saat dikonfirmasi oleh media menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya agenda razia seperti yang disebutkan dalam pesan tersebut.