Penggunaan Anggaran di Kelurahan Perawang Dipertanyakan, Masyarakat Desak Keterbukaan Informasi Publik
Tualang, KILASRIAU.com — Masyarakat Kelurahan Perawang, Kec. Tualang, Kab.Siak mempertanyakan tidak adanya papan plang yang menjelaskan penggunaan anggaran yang bersumber dari uang negara. Hal ini diungkapkan oleh salah seorang warga yang menghubungi media ini, yang mengaku tidak pernah melihat papan informasi terkait pengelolaan anggaran di kelurahan tersebut.
"Kita tidak pernah melihat papan plang informasi penggunaan anggaran di Kelurahan Perawang," ujar sumber yang enggan menyebutkan namanya, Rabu (12/03/2025).
Warga tersebut menegaskan bahwa transparansi dalam pengelolaan keuangan, baik di kelurahan maupun di desa, sangat penting. "Dengan adanya papan informasi, masyarakat bisa tahu kemana saja penggunaan uang negara yang diberikan kepada kelurahan maupun desa," ucapnya.
Ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjadi dasar hukum bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik.

"Undang-undang ini bertujuan menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan kebijakan publik, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang terbuka dan transparan," jelasnya.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Lurah Perawang, Midawati, S.Sos, menjelaskan bahwa anggaran yang diterima oleh kelurahan bersumber dari kecamatan.
"Kelurahan itu anggraan nya dri kecamatan, desa tak sama dgn kelurahan. Komunikasikan aja sama pak camat," balasnya.
Masyarakat berharap transparansi dalam penggunaan anggaran dapat meningkat, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan di Kelurahan Perawang pun bisa terjaga.


Tulis Komentar