Tampang Buronan Korupsi Rp 4,4 M yang Diciduk Trio Kejaksaan-KPK-Polri
KILASRIAU.com - Buron korupsi Rp 4,4 Miliar bernama Perdana Marcos, diciduk trio KPK-Polri-Kejaksaan. Buron tersebut diciduk di kantornya kawasan Cinere, Depok.
Perdana Marcos alias Muhamad Marco Adinata, dinyatakan sebagai DPO sejak Juli 2016.
Dia merupakan tersangka perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pekerjaan peningkatan trotoar dan saluran tepi wilayah Kecamatan Cilandak yang dilaksanakan oleh Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2015.
- Polsek Tempuling Bersama Puskesmas Sei Salak Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Desa Mumpa
- Kecelakaan Kereta Api di Bekasi Timur, PUKIS Tuntut Evaluasi dan Pertanggungjawaban Negara
- Hanya Sampan yang Kembali, Nasib Warga Reteh Masih Tanda Tanya
- Pembinaan Statistik Sektoral 2026 Resmi Dibuka, Perkuat Kualitas Data Pembangunan Daerah
- Forkopincam, TNI-Polri, Satpol PP dan Pemuda Gerbang Selatan Kerahkan Tim Gabungan Cari M. Ali di Sungai Gangsal
"Tersangka ditangkap, Senin (28/1) sekitar pukul 10.50 WIB bertempat di Kantor bersama PT. Tiara Putrindo dan PT. Indonesia Damai Era, Cinere, Depok, oleh tim gabungan Kejari Jaksel dan dibantu tim dari KPK-Polri," ucap Kasipenkum Kejati DKI, Nirwan Nawawi.
Diduga Perdana Marcos berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya dan bahkan mengubah identitas diri. Selama menjadi DPO, diduga tersangka juga masih mengikuti berbagai proyek dengan menggunakan beberapa perusahaan berbeda.

Tulis Komentar