Tampang Buronan Korupsi Rp 4,4 M yang Diciduk Trio Kejaksaan-KPK-Polri

KILASRIAU.com - Buron korupsi Rp 4,4 Miliar bernama Perdana Marcos, diciduk trio KPK-Polri-Kejaksaan. Buron tersebut diciduk di kantornya kawasan Cinere, Depok.
Perdana Marcos alias Muhamad Marco Adinata, dinyatakan sebagai DPO sejak Juli 2016.
Dia merupakan tersangka perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pekerjaan peningkatan trotoar dan saluran tepi wilayah Kecamatan Cilandak yang dilaksanakan oleh Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2015.
- Bea Cukai Aceh Perkuat Sinergi Bersama Kodam Iskandar Muda
- Bupati Inhil Hadiri Undangan Klarifikasi Usulan Dana Hibah RR 2025 di BNPB Jakarta
- Ketua Tp PKK Inhil Hj Katerina Susanti Herman Pimpin Rapat Persiapan Kunjungan Ibu Gubernur dan Ketua Umum PKK Pusat di Tembilahan
- Heboh! Pendulang Emas Temukan Granat di Sungai Kuantan
- Mendagri Tito: Pengendalian Inflasi Harus Jadi Prioritas Daerah
"Tersangka ditangkap, Senin (28/1) sekitar pukul 10.50 WIB bertempat di Kantor bersama PT. Tiara Putrindo dan PT. Indonesia Damai Era, Cinere, Depok, oleh tim gabungan Kejari Jaksel dan dibantu tim dari KPK-Polri," ucap Kasipenkum Kejati DKI, Nirwan Nawawi.
Diduga Perdana Marcos berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya dan bahkan mengubah identitas diri. Selama menjadi DPO, diduga tersangka juga masih mengikuti berbagai proyek dengan menggunakan beberapa perusahaan berbeda.
Tulis Komentar