Tampang Buronan Korupsi Rp 4,4 M yang Diciduk Trio Kejaksaan-KPK-Polri
KILASRIAU.com - Buron korupsi Rp 4,4 Miliar bernama Perdana Marcos, diciduk trio KPK-Polri-Kejaksaan. Buron tersebut diciduk di kantornya kawasan Cinere, Depok.
Perdana Marcos alias Muhamad Marco Adinata, dinyatakan sebagai DPO sejak Juli 2016.
Dia merupakan tersangka perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pekerjaan peningkatan trotoar dan saluran tepi wilayah Kecamatan Cilandak yang dilaksanakan oleh Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2015.
- Kebakaran Hanguskan Enam Rumah di Pulau Kijang, Camat, Kapolsek dan Danramil serta Warga Turun Padamkan Api
- Diduga Bangkai Paus Sepanjang 8 Meter Ditemukan Terdampar di Tepian Pantai Bakau Mandah
- MagangHub Batch 2 Angkatan II Masuki Tahap Seleksi, Hasil Diumumkan 18 September
- Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Jalan Budiman Tembilahan
- Api Membakar, Hukum Mengejar: Sepanjang 2026 Polres Inhil Tangani 9 Kasus Karhutla
"Tersangka ditangkap, Senin (28/1) sekitar pukul 10.50 WIB bertempat di Kantor bersama PT. Tiara Putrindo dan PT. Indonesia Damai Era, Cinere, Depok, oleh tim gabungan Kejari Jaksel dan dibantu tim dari KPK-Polri," ucap Kasipenkum Kejati DKI, Nirwan Nawawi.
Diduga Perdana Marcos berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya dan bahkan mengubah identitas diri. Selama menjadi DPO, diduga tersangka juga masih mengikuti berbagai proyek dengan menggunakan beberapa perusahaan berbeda.

Tulis Komentar