Tampang Buronan Korupsi Rp 4,4 M yang Diciduk Trio Kejaksaan-KPK-Polri
KILASRIAU.com - Buron korupsi Rp 4,4 Miliar bernama Perdana Marcos, diciduk trio KPK-Polri-Kejaksaan. Buron tersebut diciduk di kantornya kawasan Cinere, Depok.
Perdana Marcos alias Muhamad Marco Adinata, dinyatakan sebagai DPO sejak Juli 2016.
Dia merupakan tersangka perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pekerjaan peningkatan trotoar dan saluran tepi wilayah Kecamatan Cilandak yang dilaksanakan oleh Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2015.
- Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Bom Pulau Kijang, Api Membumbung Tinggi
- Tegur Pasien dengan Cara Tak Tepat, CS RSUD Puri Husada Terima Sanksi Awal
- RSUD Puri Husada Disorot Lagi, Kali Ini Soal Etika Cleaning Service
- Kasus Anak Gajah Mati di TNTN, Ditreskrimsus Polda Riau Tetapkan Pemilik Lahan sebagai Tersangka
- Personel Kodim 0314/Inhil Turut Bantu Padamkan Sijago Merah
"Tersangka ditangkap, Senin (28/1) sekitar pukul 10.50 WIB bertempat di Kantor bersama PT. Tiara Putrindo dan PT. Indonesia Damai Era, Cinere, Depok, oleh tim gabungan Kejari Jaksel dan dibantu tim dari KPK-Polri," ucap Kasipenkum Kejati DKI, Nirwan Nawawi.
Diduga Perdana Marcos berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya dan bahkan mengubah identitas diri. Selama menjadi DPO, diduga tersangka juga masih mengikuti berbagai proyek dengan menggunakan beberapa perusahaan berbeda.

Tulis Komentar