Perubahan Ketentuan Ekspor Barang Kiriman
KILASRIAU.com, Jakarta – Kementerian Keuangan melalui PMK 4 Tahun 2025 menetapkan perubahan signifikan terkait ekspor barang kiriman guna mendukung kelancaran bisnis dan perdagangan.
Beberapa perubahan utama dalam ketentuan ekspor barang kiriman meliputi penegasan penyampaian consignment note (CN) bagi barang kiriman di bawah 30 kg serta penyederhanaan aturan konsolidasi ekspor melalui dokumen pemberitahuan konsolidasi barang kiriman (PKBK).
Terdapat lima perubahan pada ketentuan ekspor barang kiriman. Pertama, penegasan kepada eksportir/penyelenggara pos agar menyampaikan CN kepada Bea Cukai atas ekspor barang kiriman yang memiliki berat kotor di bawah 30 kilogram, sedangkan barang kiriman yang memiliki berat kotor di atas 30 kilogram disampaikan menggunakan pemberitahuan ekspor barang. Kedua, penyederhanaan ketentuan konsolidasi ekspor barang kiriman melalui dokumen pemberitahuan konsolidasi barang kiriman (PKBK).
- Polsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat Pelabuhan
- Polsek Kawasan Pelabuhan Tembilahan Tebar Kebaikan di Ramadhan 1447 H, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
- Dorong Penguatan Ketahanan Keluarga, Ketua TP-PKK Inhil Ikuti Forum Nasional Prasara–Vistara
- Selamatkan Satwa Dilindungi, YIARI dan OIC Apresiasi Dedikasi dan Kinerja Bea Cukai Langsa
- Kepemimpinan Baru Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi Lewat Silaturahmi ke Polres, Kejari, dan Denpom
Ketiga, pemberian kemudahan rekonsiliasi ekspor barang kiriman melalui dokumen PKBK. Keempat, penegasan pembebasan bea masuk atas barang re-impor sebagaimana telah diatur dalam PMK Nomor 175/PMK.04/2021. Kelima, penegasan ketentuan lartas ekspor barang kiriman, tetapi ketentuan ini dikecualikan terhadap eksportir perseorangan (non-badan usaha).
Peraturan tersebut merupakan PMK perubahan kedua atas barang kiriman yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023 dan mulai berlaku pada 5 Maret 2025.
https://kanwilaceh.beacukai.go.id/berita/perubahan-ketentuan-ekspor-barang-kiriman


Tulis Komentar