Bea Cukai Palembang Cegah Peredaran Rokok Ilegal dengan Modus Pengiriman Pupuk
KILASRIAU.com, Ogan Ilir, - Bea Cukai gagalkan upaya pengiriman 1,5 juta batang rokok ilegal dalam truk pupuk. Penindakan terjadi di pintu keluar Tol Kramasan, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan pada Jumat, 07 Februari 2025.
Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Andri Waskito mengatakan bahwa penindakan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima pihaknya terkait siaadugaan pengiriman rokok ilegal dari Madura melalui Sumatera Selatan. Menindaklnjutinya, Bea Cukai Palembang segera menggelar patroli darat di wilayah sekitar Kabupaten Ogan Ilir.
“Kami mencurigai sebuah truk yang sesuai informasi. Saat kami hentikan dan lakukan pemeriksaan, benar saja truk tersebut mengangkut rokok ilegal yang disembunyikan dalam tumpukan pupuk,” jelasnya.
- Komisaris PT Tsalsa Yada Agrindo Diduga Beri Keterangan Palsu, Direktur Laporkan Balik ke Polda Riau
- Kasus Dugaan Pemerasan Oknum LSM Terungkap di Sidang, Saksi: Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
- Heboh Dugaan Pungli, Dinkes Inhil Klarifikasi Sistem Piket di Puskesmas Sungai Iliran
- Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Sita 29,5 Gram Sabu di Kecamatan Kempas
- Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan 60 Gram Barang Bukti
“Dalam pemeriksaan lebih lanjut, ternyata jumlah seluruhnya mencapai 1.592.000 batang dengan merek GP Bold, Flybold, Bribos, Stigma dan Supreme tanpa dilekati pita cukai atau polos.”
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Palembang untuk proses lebih lanjut.
Pencegahan peredaran rokok ilegal ini merupakan bukti komitmen Bea Cukai Palembang dalam melindungi masyarakat Sumatera Selatan dari penyelundupan dan peredaran barang ilegal.


Tulis Komentar