Pegiat Lingkungan Menggalang Dukungan Tolak Penurunan Status Cagar Alam Kamojang dan Papandayan
KILASRIAU.com - Para pegiat lingkungan terus menyuarakan penolakan penurunan status kawasan Cagar Alam Papandayan dan Kamojang oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Salah satunya para pegiat lingkungan di Garut yang tergabung dalam Kadaka Conservation Club.
Mereka menggalang dukungan penolakan perubahan status kawasan tersebut di ajang car free day, di Jalan Ahmad Yani, Garut, Jawa Barat, Minggu (27/1/2019).
- Polsek Tempuling Laksanakan Pengamanan Pasar Wadai, Situasi Aman dan Kondusif
- 15 Unit Rumah Warga di Desa Simpang Gaung Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp400 Juta
- Polsek Tempuling Laksanakan Blue Light Patroli, Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif
- Polsek Tempuling Bersama TNI dan Pemerintah Kecamatan Gelar Gotong Royong di Sungai Salak
- Apel dan Gotong Royong Bersama Wujudkan Indonesia Asri di Kabupaten Inhil
Dalam aksinya, para pegiat lingkungan tersebut menggelar spanduk besar bertuliskan "Tolak keputusan menteri tentang penurunan status cagar alam Papandayan dan Kamojang".
Koordinator Aksi Herdiana Taufik mengatakan, cagar alam selama ini menjadi benteng terakhir upaya pelestarian hutan dan seluruh isinya.
Dengan status cagar alam, maka hutan tidak begitu saja bisa dimasuki sembarang orang.
Herdiana mengakui, memang terjadi kerusakan kawasan Cagar Alam Papandayan dan Kamojang. Namun, menurut dia, hal ini terjadi karena lemahnya penegakan hukum dari aparat pemerintah sendiri.
Herdiana, yang biasa disapa Tata, mengatakan, aksi penolakan ini karena adanya kekhawatiran para pegiat lingkungan akan terjadi kerusakan lingkungan yang semakin masif di kawasan tersebut.
Tata mengingatkan, banjir bandang Sungai Cimanuk pada 2016 seharusnya menjadi pengingat bagi pemerintah dan semua lapisan masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian alam.
"Banyak sungai-sungai kecil yang bermuara di Cimanuk, hulunya ada di kawasan Papandayan dan Kamojang, saat banjir bandang 2016, semua sungai itu meluap dan tumpah ke Cimanuk," kata dia.
Tata berharap, pemerintah bisa mengkaji ulang dan menarik SK perubahan kawasan tersebut serta melakukan upaya penegakan hukum untuk mencegah kerusakan lingkungan di kawasan cagar alam.


Tulis Komentar