Pemuda Generasi Emas Desak Kejagung Periksa Direktur RSUD Arifin Achmad Terkait Dugaan Korupsi

KILASRIAU.com – Founder Pemuda Generasi Emas, Said Moh. Al Hafis, mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera memeriksa Direktur RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, drg. Wan Fajriatul Mamunah, Sp.KG.
Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan rumah sakit selama tahun anggaran 2020-2022.
Dalam keterangannya, Said membeberkan sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Riau yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam pengelolaan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Arifin Achmad. Salah satu kejanggalan tersebut adalah selisih pendapatan rumah sakit dengan tarif obat yang telah ditetapkan BPJS Kesehatan.
- Rangkaian Kegiatan Peringatan HBI ke 75 Imigrasi Tembilahan Gelar Donor Darah
- Pembentukan Pengurus Tim Pokja Kampong KB Tingkat Kabupaten Indragiri Hilir
- Kapolres Inhil Beri Motivasi dan Tali Asih Korban Pemerkosaan
- Transparansi Data Covid-19 di Kabupaten Indragiri hilir Dipertanyakan, Dugaan Korupsi Mencuat
- Sering Telantarkan Pasien, Anggota DPRD Pekanbaru Minta Pj Walikota Copot Plt Direktur RSD Madani
Dugaan Penyimpangan Keuangan
Menurut Said, dugaan penyimpangan ini terjadi karena Direktur RSUD menggunakan dana BLUD untuk membeli obat-obatan dari pihak ketiga yang tidak sesuai dengan rekomendasi BPJS. Hal ini mengakibatkan kelebihan pembayaran yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi Direktur dan kroninya.
"Direktur RSUD juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Jabatan tersebut dimanfaatkan untuk menerima fee dari perusahaan pemasok obat-obatan," ujar Said, Kamis (9/1/25).
Said menambahkan, akibat tindakan tersebut, sebesar Rp455 miliar pendapatan rumah sakit tidak dapat ditagihkan ke BPJS, sehingga menimbulkan kerugian negara. Selain itu, rumah sakit mengalami dampak lain seperti keterbatasan anggaran untuk meningkatkan fasilitas, penurunan kualitas pelayanan, dan obat-obatan yang kadaluarsa.
Desakan Tindakan Tegas
Pemuda Generasi Emas meminta Kejaksaan Agung RI untuk:
1. Memeriksa aliran dana pembelian obat-obatan di RSUD Arifin Achmad yang diduga mengandung fee 20% dari perusahaan pemasok.
2. Memeriksa dugaan kongkalikong antara Direktur RSUD dan pihak perusahaan terkait pengadaan obat-obatan.
3. Menyelidiki seluruh tunggakan pendapatan, kelebihan pembayaran, dan utang belanja BLUD RSUD Arifin Achmad pada tahun anggaran 2020-2022.
4. Memanggil dan memeriksa Direktur RSUD yang diduga menjadi aktor utama dalam dugaan korupsi ini.
5. Serius menangani kasus ini demi menghindari kerugian lebih lanjut terhadap keuangan negara.
Said memberikan tenggat waktu 2x24 jam kepada aparat penegak hukum untuk bertindak. Jika tidak ada tindakan konkret, pihaknya berencana menggelar aksi lanjutan.
"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ini demi keadilan dan pemberantasan korupsi di Riau," tegas Said.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersatu melawan korupsi yang merugikan negara. "Mari bersama-sama kita basmi para koruptor di negeri ini," tutupnya.**
Tulis Komentar