Sengketa Lahan 1.300 Hektare, Warga Minta DPRD Inhil Ambil Langkah Tegas
KILASRIAU.com - Perwakilan anggota Koperasi Mitra Sejahtera Mandiri mengajukan permohonan resmi kepada DPRD Kabupaten Indragiri Hilir untuk melakukan audiensi dan orasi terkait sengketa lahan yang terjadi di Dusun Teluk Bagus, Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, Senin (6/2/25).
Surat permohonan ini ditandatangani oleh Ambo Angka dan Jafriadi, yang bertindak sebagai perwakilan masyarakat. Dalam surat tersebut, dijelaskan kronologi penguasaan lahan yang menjadi sengketa.
Yang mana Ambo Angka menerangkan bahwa sejak tahun 1997, masyarakat telah membuka dan menggarap lahan tersebut untuk keperluan pertanian. Namun, sejak tahun 2005, lahan tersebut diduga kuat telah dikuasai dan dikelola oleh pihak ketiga, yaitu CV. Andalas, yang mengatasnamakan Kelompok Tani Jaya Mandiri.
- Pj. Bupati H. Erisman Ajak Forum CSR Maksimalkan Dampak Sosial untuk Masyarakat Inhil
- Maksimalkan CSR Lebih Menyentuh ke Masyarakat, Pj.Bupati H.Erisman Adakan Rapat Bersama Forum TJSLBU Inhil
- Memperingati HBI ke 75, Imigrasi Tembilahan Gelar Layanan Paspor Sabtu Simpatik
- Jabatan Kapolres Inhil Diserahterimakan dari AKBP Budi kepada AKBP Farouk
- Jabatan Kepling di Medan Denai Dibanderol Rp15 Juta, Oknum Camat dan Lurah Bermain?
Selain itu, Ambo Angka mewakili masyarakat yang mengalami konflik tersebut menyatakan memiliki bukti legalitas kepemilikan lahan berupa surat-surat yang sah. Bahkan, Koperasi Mitra Sejahtera Mandiri telah mendapatkan pengesahan resmi dari Kementerian Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada tahun 2002.
"Lahan seluas ±1.300 hektar tersebut sebelumnya telah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berbagai jenis tanaman seperti kelapa, pisang, dan jagung. Namun, pihak CV. Andalas bersama pihak-pihak lainnya diduga kuat telah melakukan transaksi jual beli ilegal atas lahan tersebut tanpa sepengetahuan pemilik asli. Akibatnya, masyarakat tidak dapat lagi mengakses atau mengelola lahan yang telah mereka garap selama bertahun-tahun," ujarnya.
Dikesempatan itu pula, Ambo Angka meminta agar seluruh legalitas yang dikeluarkan kepada pihak yang menguasai lahan tersebut dicabut dan agar aktivitas di atas lahan dihentikan. Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir diharapkan dapat segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini demi menghindari konflik yang lebih besar di lapangan. Sengketa lahan ini mencerminkan pentingnya penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat kecil yang berjuang mempertahankan hak atas tanah mereka.
"Mereka juga meminta penyelesaian sengketa ini sebelum 31 Januari 2025. Jika tidak ada penyelesaian, masyarakat mengancam akan mengambil tindakan sendiri untuk mempertahankan hak atas tanah mereka," tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Kelompok Tani Koperasi Mitra Sejahtera Mandiri, Zainuddin Acang SH, mengungkapkan bahwa koperasi Mitra Sejahtera Mandiri memiliki payung hukum anggota kelompok tani berbentuk pengesahan Akta pendirian koperasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Koperasi Mitra Sejahtera Mandiri menaungi lahan kurang lebih 1500 hektare dengan anggota kurang lebih 700 KK yang telah diresmikan pembukaan lahan perkebunan oleh Bupati Inhil yang diwakili oleh Asisten I Drs. H. A. Hamid Indris dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Inhil Zulkifli Y SH pada Minggu 15 September 2002 lalu.
"Seiring berjalannya waktu, kira-kira pada Tahun 2005 petani tidak bisa lagi menguasai, mengelola dan aktivitas di atas lahannya masing-masing, karena lahan tersebut diduga kuat telah dikuasai dan atau dikelola oleh pihak lain tanpa hak dan atau melawa hukum sehingga sampai saat ini petani tidak dapat mengelola dan menguasai lahan tersebut, yang mana lahan itu telah ditanami kelapa sawit," terangnya.
Petani menduga yang menguasai lahan tersebut adalah CV. Andalas yang diduga mengatasnamakan atau berlindung dengan nama Kelompok Tani Jaya Mandiri serta pihak-pihak lain baik itu secara pribadi maupun korporasi yang juga terlibat melakukan penguasaan dan pengelolaan di atas lahan yang telah digarap puluhan tahun oleh Masyarakat.
"Adapun alasan CV. Andalas menguasai lahan petani, mengaku telah membeli lahan tersebut dengan Kepala Desa (Kades) Bayas Jaya berinisial MK dan dilanjutkan dengan Kades berinisial B pada 28 Mei 2008," ungkapnya.
Berdasarkan fakta lapangan dan keterangan beberapa anggota kelompok tani, bahwa anggota kelompok tani bersangkutan tidak pernah melakukan jual beli lahan kepada pihak manapun. Bahkan tidak pernah mendatangi surat jual beli atau dengan kata lain sebagai ganti rugi ataupun uang sagu hati dari CV. Andalas.
"Dengan bukti-bukti kepemilikan lahan, kami akan tunjukkan dan serahkan fotocopy surat kepemilikan tanah serta izin mendirikan koperasi Mitra Sejahtera Mandiri,"
Zainuddin Acang SH mewakili Masyarakat petani meminta dan memohon kepada pemangku kebijakan untuk mencabut dan atau membatalkan seluruh legalitas kepemilikan, penguasaan tanah. Memberhentikan dan memerintahkan untuk mengosongkan lahan dan aktivitas di atas lahan milik Masyarakat petani.
"Berdasarkan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin atau Kuasanya pada Pasal Jo Pasal 4 Ayat (1)," terangnya lagi.
Setelah mendengarkan aspirasi masyarakat Dusun Teluk Bagus, Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir Iwan Taruna mengatakan akan mendorong pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan persoalan ini melalui tim percepatan penyelesaian konflik lahan yang sudah SK oleh Bupati Inhil yang di dalam nya ada komisi 1, 2 DPRD Inhil kepolisian serta OPD terkait.
"Tadi kita telah mendengar bersama aspirasi dan kesimpulan pada pertemuan hari ini. Kami akan segera mendorong tim percepatan penyelesaian konflik lahan untuk ditindaklanjuti agar persoalan ini selesai sampai ke akar-akarnya," tegasnya. **
Tulis Komentar