Sengketa Lahan 1.300 Hektare, Warga Minta DPRD Inhil Ambil Langkah Tegas

Sengketa Lahan 1.300 Hektare, Warga Minta DPRD Inhil Ambil Langkah Tegas

KILASRIAU.com  - Perwakilan anggota Koperasi Mitra Sejahtera Mandiri mengajukan permohonan resmi kepada DPRD Kabupaten Indragiri Hilir untuk melakukan audiensi dan orasi terkait sengketa lahan yang terjadi di Dusun Teluk Bagus, Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, Senin (6/2/25).

Surat permohonan ini ditandatangani oleh Ambo Angka dan Jafriadi, yang bertindak sebagai perwakilan masyarakat. Dalam surat tersebut, dijelaskan kronologi penguasaan lahan yang menjadi sengketa.

Yang mana Ambo Angka menerangkan bahwa sejak tahun 1997, masyarakat telah membuka dan menggarap lahan tersebut untuk keperluan pertanian. Namun, sejak tahun 2005, lahan tersebut diduga kuat telah dikuasai dan dikelola oleh pihak ketiga, yaitu CV. Andalas, yang mengatasnamakan Kelompok Tani Jaya Mandiri.

Selain itu, Ambo Angka mewakili masyarakat yang mengalami konflik tersebut menyatakan memiliki bukti legalitas kepemilikan lahan berupa surat-surat yang sah. Bahkan, Koperasi Mitra Sejahtera Mandiri telah mendapatkan pengesahan resmi dari Kementerian Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada tahun 2002.

"Lahan seluas ±1.300 hektar tersebut sebelumnya telah dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berbagai jenis tanaman seperti kelapa, pisang, dan jagung. Namun, pihak CV. Andalas bersama pihak-pihak lainnya diduga kuat telah melakukan transaksi jual beli ilegal atas lahan tersebut tanpa sepengetahuan pemilik asli. Akibatnya, masyarakat tidak dapat lagi mengakses atau mengelola lahan yang telah mereka garap selama bertahun-tahun," ujarnya.