BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Manfaat Program JKM ke Ahli Waris THL dan RW di Kota Pekanbaru

KILASRIAU.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terus berkomitmen dalam menjalankan amanat Undang-undang (UU) dalam hal memberikan perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) kepada para pekerja. Terbaru, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang (Kacab) Pekanbaru Kota kembali menyalurkan manfaat program (JKM) kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Santunan sebesar Rp118.500.000 dan Rp108.000.000 itu diserahkan langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Zarman Chandra didampingi Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Iman S Achwan kepada ahli waris peserta BPJAMSOSTEK, Jumat (20/12/2024) di Masjid Firdaus, Komplek Perkantiran Walikota Pekanbaru, Tenayana Raya.

Plh Sekdako Pekanbaru, Zarman Chandra menyampaikan turut belasungkawa atas kepergian almarhum Asnopi yang keseharian berkerja sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) Satuan Tugas (Satgas) Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru serta almarhum Anto yang keseharian bertugas sebagai RT/RW di Kecamatan Tenayan Raya.

"Semoga keduanya mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT. Kami juga memberi apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang berkomitmen memberikan perlindungan kepada para peserta, termasuk THL dan RT/RW di lingkungan Pemko Pekanbaru. Mudahan bantuan ini mampu meringankan beban ahli waris," ujar Zarman.

Sementara itu, Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota, Iman S Achwan, atas nama pribadi dan juga mewakili manajemen BPJAMSOSTEK mengucapkan rasa duka yang mendalam atas berpulangnya almarhum yang merupakan peserta BPJAMSOSTEK.

Ia menjelaskan, penyerahan santunan JKK dan JKM ini merupakan salah satu bukti nyata komitmen dan keseriusan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat di berbagai sektor, baik pekerja formal maupun pekerja informal.

"Artinya semua risiko yang terjadi saat para peserta bekerja merupakan tanggungjawab kami," sebut Iman

Adapun santunan yang diserahkan kepada anak almarhum Asnopi, lanjut Iman, berjumlah Rp108.000.000. Dengan rincian Rp42.000.000 santunan JKM dan Rp66.000.000 beasiswa pendidikan untuk anak almarhum.

"Sedangkan santunan yang diserahkan kepada istri almarhum Anto sebesar Rp118.500.000. Dengan rincian Rp42.000.000 santunan JKM dan Rp76.500.000 bantuan beasiswa pendidikan untuk anak almarhum," terang Iman.

Iman berharap, santunan ini dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dalam menjalani kehidupan sehari-hari, termasuk dana pendidikan. Sehingga, keluarga almarhum tidak lagi cemas dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari serta pendidikan anak mereka.

"BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya dalam Perlindungan ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak program jaminan yang diberikan kepada pekerja penerima upah maupun pekerja mandiri. JKK adalah salah satu program jaminan yang diberikan," kata Iman.(yan)






Tulis Komentar