HMI Cabang Bengkalis Keluarkan SK Pemecetan Terhadap Salah Satu Anggota
KILASRIAU.com - Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang bengkalis mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang pemecatan salah satu anggota HMI, berdasarkan surat rekomendasi dari komisariat dan juga kesepakatan pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang bengkalis pada rapat harian.
Pemecatan terhadap salah satu anggota HMI tersebut tertuang dalam SK nomor 58/KPTS/A/V/1446 pada tanggal 3 Desember 2024 atas kesepakatan bersama, PJ Ketua Umum, Sekretaris Umum, Kepala bidang PA, Kepala bidang PAO, Kepala bidang Keperempuanan dan kepala bidang PTKP HMI Cabang Bengkalis.
Anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang dipecat tersebut adalah saudari Destri Yanti.
- Polda Riau Umumkan Pemenang Lomba Jurnalistik Cooling System Pilkada Damai 2024
- Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Gelar Ramah Tamah Bersama Pj Gubernur Riau
- Malam Pergantian Tahun Semangat Kebersamaan Menyelimuti Keluarga Besar Lanud RSA
- PLN ULP Tembilahan, Berikan Diskon Tarif Listrik 50% dengan Daya 450 Hingga 2.200 VA
- Merangkai Harapan di Tahun Baru dengan Cahaya Iman
"Dengan keputusan ini, maka status keanggotaan hak dan kewajiban yang bersangkutan di HMI cabang bengkalis dicabut dan tidak bisa lagi mengaku menjadi bagian dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)."kata Yusri, Rabu (4/12/2024).
"Semoga dengan adanya pemecatan anggota HMI ini bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota HMI, khususnya HMI cabang bengkalis agar senantiasa tunduk dan patuh pada Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang berlaku." Lanjutnya
Kepala bidang PAO HMI cabang bengkalis, menerangkan alasan yang bersangkutan dipecat karena telah terbukti melanggar pasal 4 dan 10 Anggaran Dasar HMI kemudian pasal 4 pasal 5 ayat 1,3 dan 6 Anggaran Rumah tangga HMI.
Untuk diketahui, Surat Keputusan pemecatan anggota HMI ini akan ditembuskan ke Pengurus Besar (PB) HMI, Badan Koordinasi (BADKO) Riau-Kepri, Komisariat selingkup Cabang Bengkalis.
Tulis Komentar