Menjawab Dua Kasus Besar yang Berkembang di Masyarakat, Kejari Inhil Gelar Konferensi Pers
KILASRIAU.com – Untuk menjawab isu-isu yang beredar di masyarakat dan dunia maya, Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Kejari Inhil) menggelar konferensi pers di Aula Kajari, Jalan M. Yamin, Tembilahan, Rabu (04/12/24).
Konferensi pers ini membahas perkembangan penanganan dua kasus besar dugaan tindak pidana korupsi yang tengah menjadi perhatian publik.
Dua kasus tersebut adalah pengadaan obat-obatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) tahun 2022 dan Program Paket Premium Ramadhan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tahun 2024.
- Polda Riau Umumkan Pemenang Lomba Jurnalistik Cooling System Pilkada Damai 2024
- Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Gelar Ramah Tamah Bersama Pj Gubernur Riau
- Malam Pergantian Tahun Semangat Kebersamaan Menyelimuti Keluarga Besar Lanud RSA
- PLN ULP Tembilahan, Berikan Diskon Tarif Listrik 50% dengan Daya 450 Hingga 2.200 VA
- Merangkai Harapan di Tahun Baru dengan Cahaya Iman
Kepala Kejari Inhil, Nova Puspitasari, menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti berupa dokumen-dokumen penting sebagai bagian dari proses penyelidikan.
"Dalam proses penyidikan hingga hari ini, 4 Desember 2024, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah memeriksa 19 saksi dan mengumpulkan sebanyak 192 dokumen sebagai alat bukti," ujar Nova dalam ekspose perkembangan penanganan perkara Bidang Pidana Khusus (Pidsus).
Kasus Pengadaan Obat-Obatan Dinkes Tahun 2022
Kasus pertama terkait pengadaan 25 jenis obat-obatan dengan nilai kontrak sebesar Rp1,476 miliar yang dilakukan oleh PT Tenayan Raya Makmur. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan daerah.
"Dari pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti yang dikumpulkan, diduga kuat pelaksanaan kegiatan belanja obat-obatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2022 telah terjadi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan daerah," jelas Nova.
Kasus Program Paket Premium Ramadhan BAZNAS Tahun 2024
Kasus kedua menyangkut Program Paket Premium Ramadhan Bahagia oleh BAZNAS Inhil tahun 2024. Penyidik telah memeriksa 19 saksi dan mengumpulkan 3.150 dokumen sebagai barang bukti. Ketua Tim Penyidik Kejari Inhil, Ade, menjelaskan bahwa program ini menggunakan anggaran Rp1,54 miliar untuk bantuan makanan bagi fakir miskin. Namun, pencairan dana yang dilakukan BAZNAS Inhil mencapai Rp1,698 miliar.
Distribusi paket tersebut dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani Ketua BAZNAS, Alm. H.M. Yunus Hasby, kepada H. Herman, yang menjabat sebagai Penjabat (PJ) Bupati Indragiri Hilir saat itu. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan indikasi ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku.
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diperoleh, diduga kuat bahwa pelaksanaan program Paket Premium Ramadhan tahun 2024 dilakukan dengan melanggar ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ade.
Proses Penyelidikan Berlanjut
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saat ini masih terus memeriksa saksi-saksi terkait, termasuk ahli, serta menghitung kerugian negara. Kejari Inhil juga tengah mengumpulkan bukti tambahan sesuai pasal 184 KUHAP untuk menetapkan tersangka dalam kedua kasus ini.
Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir berkomitmen untuk menuntaskan pengusutan kedua kasus tersebut hingga tuntas, termasuk memanggil total 25 saksi tambahan dalam kasus korupsi BAZNAS.**
Tulis Komentar