Tingkatkan Layanan, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Aplikasi New e-PLKK kepada Peserta

KILASRIAU.com - Dalam upaya meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada tenaga kerja, BPJS Ketenagakerjaan menggelar kegiatan forum sosialisasi terkait standarisasi layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang diselenggarakan di Hotel Pangeran Pekanbaru, Rabu (20/11/2024).
Kegiatan yang diikuti perwakilan perusahaan peserta dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan mengenai manfaat Program JKK pada PLKK, compliance pelaporan KK/PAK, Peraturan BPJS Ketenagakerjaan No 1/2024 Tentang Tata Cara Kerja Sama dan Pengajuan Pembayaran dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan internalisasi aplikasi new e-PLKK.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Eko Yuyulianda dalam keterangannya mengungkapkan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memastikan bahwa setiap layanan yang diberikan, khususnya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dapat berjalan cepat dan tepat sesuai regulasi.
- Sinergi Pelaksanaan Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota Jalin PKS dengan DPMPTSP Kota Pekanbaru
- BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Gelar Sosialisasi Program MLT dan Aktifasi JMO
- Gelar Kegiatan Voluntering, BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota Berikan Bantuan ke Panti Asuhan Al Istiklal
- MUI: Iuran Program Jamsostek Pekerja Rentan Bisa Melalui Zakat, Infak dan Sedekah
- Fatwa MUI Tegaskan Landasan Syariah Penyaluran Zakat, Infak dan Sedekah Melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
“Kami kembali melakukan sosialisasi tata cara klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan, kali ini secara khusus membahas standarisasi pelayanan program JKK melalui aplikasi New e-PLKK sebagai tools dalam melakukan aktivitas pada Pusat Layanan Kecelakaan Kerja. Kami berharap peserta dan perusahaan memahami alur layanan JKK sehingga mereka dapat memanfaatkannya secara optimal,” ujar Eko.
Diketahui sepanjang tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbarriau Kepri telah membayarkan manfaat Klaim Jamian Kecelakaan Kerja (JKK) mencapai 293 Miliar dengan jumlah klaim sebanyak 56 ribu kasus. Guna memberikan pelayanan yang lebih maksimal dan mempercepat penanganan peserta yang mengalami kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan jumlah Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
"Untuk di wilayah Sumbarriau tercatat ada 644 rumah sakit yang telah menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan. Dimana jumlah tersebut tersebar di wilayah kerja Kanwil Sumbarriau, meliputi Provinisi Sumatera Barat sebanyak 244 PLKK, kemudian Provinsi Riau sebanyak 238 PLKK dan Provinsi Kepri sebanyak 162 PLKK," terang Eko.
Eko menekankan bahwa kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan, dan PLKK harus selalu mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah, Permenaker, dan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan. Kepatuhan terhadap regulasi ini menjadi kunci untuk menjaga tata kelola program JKK berjalan dengan baik dan memastikan setiap peserta mendapatkan haknya.
Salah satu tantangan yang masih dihadapi adalah ketidakpatuhan sebagian perusahaan dalam melaporkan kasus kecelakaan kerja atau Penyakit Akibat Kerja (PAK) tepat waktu. Sesuai aturan, pelaporan harus dilakukan maksimal 2x24 jam melalui formulir fisik atau digital. Roswita mengingatkan bahwa pelaporan yang tepat waktu sangat penting untuk memaksimalkan penanganan selama golden hour, sehingga peserta dapat menerima pelayanan yang optimal di fasilitas kesehatan.
“Sangat penting memahami hak dan kewajiban setiap pihak dalam implementasi program JKK. Dengan pemahaman yang baik, program ini dapat berjalan lebih efektif dan menciptakan manfaat yang nyata bagi pekerja dan keluarganya. Ketika semua pihak memahami perannya, program JKK tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga membantu mereka bekerja dengan tenang dan lebih produktif”, tutur Eko.(yan)
Tulis Komentar