KILASRIAU.com - Dalam upaya meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada tenaga kerja, BPJS Ketenagakerjaan menggelar kegiatan forum sosialisasi terkait standarisasi layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang diselenggarakan di Hotel Pangeran Pekanbaru, Rabu (20/11/2024).
Kegiatan yang diikuti perwakilan perusahaan peserta dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan mengenai manfaat Program JKK pada PLKK, compliance pelaporan KK/PAK, Peraturan BPJS Ketenagakerjaan No 1/2024 Tentang Tata Cara Kerja Sama dan Pengajuan Pembayaran dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan internalisasi aplikasi new e-PLKK.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Eko Yuyulianda dalam keterangannya mengungkapkan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memastikan bahwa setiap layanan yang diberikan, khususnya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dapat berjalan cepat dan tepat sesuai regulasi.
“Kami kembali melakukan sosialisasi tata cara klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan, kali ini secara khusus membahas standarisasi pelayanan program JKK melalui aplikasi New e-PLKK sebagai tools dalam melakukan aktivitas pada Pusat Layanan Kecelakaan Kerja. Kami berharap peserta dan perusahaan memahami alur layanan JKK sehingga mereka dapat memanfaatkannya secara optimal,” ujar Eko.
Diketahui sepanjang tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbarriau Kepri telah membayarkan manfaat Klaim Jamian Kecelakaan Kerja (JKK) mencapai 293 Miliar dengan jumlah klaim sebanyak 56 ribu kasus. Guna memberikan pelayanan yang lebih maksimal dan mempercepat penanganan peserta yang mengalami kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan jumlah Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).