BPJS Ketenagakerjaan Gelar Monev Kepatuhan bersama Polda Kepri, Tekan Pelanggaran Ketenagakerjaan
KILASRIAU.com - Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan Kepulauan Riau (Kepri) dan Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Kali ini BPJS Ketenagakerjaan Kepulauan Riau (Kepri) menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kerjasama Kepatuhan bersama Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri, di Harris Resort Barelang, Jumat (11/10/2024).
Kegiatan ini bertujuan guna menekan pelanggaran bagi pemberi kerja yang tidak patuh terhadap kewajiban pemberian perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerjanya dan melindungi hak-hak pekerja khususnya di wilayah Kepri.
- BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Kuansing Beri Santunan Rp. 2,7 Miliar bagi Ahli Waris
- MayDay 2026, Buruh Inhil Terima Bantuan Sembako dari BPJS Ketenagakerjaan
- Hadirkan Kesejahteraan dan Perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 268 P3K dan THL Polda Riau
- Perluas Perlindungan Pekerja, Menaker: Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen Berlaku bagi Peserta BPU
- DPD GM PUJAKESUMA INHIL Berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam Memberikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang, Budi Pramono, menyatakan bahwa monitoring dan evaluasi atas kerjasama ini juga dilaksanakan untuk mengukur efektivitas program.
“Hal ini penting untuk mengetahui sejauh mana kerjasama ini telah mencapai target, yaitu meningkatkan kepatuhan perusahaan,” ujar Budi.
“Langkah ini juga penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kerjasama,” ucap Budi.
Budi mengungkapkan, beberapa Indikator Kinerja Utama (KPI) yang digunakan untuk menilai kinerja kerjasama ini, seperti peningkatan jumlah perusahaan yang patuh, khususnya dalam hal kepesertaan dan pembayaran iuran.

“Tak hanya itu, evaluasi juga dilakukan terhadap peningkatan nilai iuran yang terkumpul setiap periode, penurunan jumlah pelanggaran yang ditangani, dan tingkat kepuasan perusahaan terhadap layanan kami,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menekankan pentingnya metode monitoring dan evaluasi yang digunakan, seperti pengumpulan data dari laporan BPJSTK Kepri dan Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri, serta hasil survei dan wawancara.
“Kami juga melakukan kunjungan langsung ke perusahaan untuk verifikasi data dan mengumpulkan informasi tambahan,” ujarnya.
Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Kepri dan Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri ini diharapkan terus berlanjut dan memberikan manfaat lebih besar bagi semua pemangku kepentingan. Melalui monitoring dan evaluasi berkelanjutan, kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan diharapkan semakin meningkat.

Tulis Komentar