KILASRIAU.com - Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan Kepulauan Riau (Kepri) dan Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Kali ini BPJS Ketenagakerjaan Kepulauan Riau (Kepri) menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kerjasama Kepatuhan bersama Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri, di Harris Resort Barelang, Jumat (11/10/2024).
Kegiatan ini bertujuan guna menekan pelanggaran bagi pemberi kerja yang tidak patuh terhadap kewajiban pemberian perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerjanya dan melindungi hak-hak pekerja khususnya di wilayah Kepri.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang, Budi Pramono, menyatakan bahwa monitoring dan evaluasi atas kerjasama ini juga dilaksanakan untuk mengukur efektivitas program.
“Hal ini penting untuk mengetahui sejauh mana kerjasama ini telah mencapai target, yaitu meningkatkan kepatuhan perusahaan,” ujar Budi.