Ikbal Sayuti Dengan Tegas Bantah Tudingan Haji Herman Kangkangi Aturan Zona Kampanye
KILASRIAU.com - Haji Herman dituding melakukan pelanggaran kampanye dan dituduh kangkangi aturan zona kampanye yang telah di atur oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Indragiri Hilir (Inhil).
Tudingan tersebut soal Haji Herman menghadiri kegiatan Tabligh Akbar rangkaian peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Dusun Sungai Intan, Desa Kuala Keritang, Kecamatan Keritang pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Narasi tudingan itu melalui media siber dengan judul "Calon Bupati Inhil Nomor Urut 4 Disinyalir Kangkangi Aturan Zona Kampanye" yang diterbitkan pada Selasa, 8 Oktober 2024. Mereka menuduh Haji Herman melakukan kampanye.
- Ikbal Sayuti Kembali Pimpin PPP Riau Periode 2025–2030, Terima SK Langsung dari Ketua Umum
- Bupati Inhil Resmi Buka PKP Kader Loyalitas DPC PKB
- DPC PDI Perjuangan Inhil Gelar Rapat Perdana Pengurus Periode 2025, Perkuat Soliditas dan Siapkan Program Kerakyatan
- Sekjen DDII Sambangi PPP Riau, Bahas Politik sebagai Jalan Pengabdian Umat
- Adakan Konferensi Cabang, Adinaputera Kembali Ditunjuk Menjadi Ketua DPC PDI-P Kabupaten Lingga Priode 2025-2030
Menanggapi tuduhan dan tudingan tersebut, Ketua Pemenangan Inhil Hebat, Haji Iqbal Sayuti membantah dengan tegas adanya aktivitas kampanye di lokasi Tablig Akbar yang dihadiri ribuan Masyarakat tersebut.
"Saya dengan tegas membantah, tidak ada aktivitas kampanye pada saat Haji Herman menghadiri acara tadi siang," kata Haji Iqbal Sayuti, Selasa (8/10/2024).
Dikatakan Iqbal Sayuti, kehadiran Haji Herman di lokasi acara murni atas undangan dari tokoh Masyarakat. Dan Haji Herman hanya duduk mendengarkan rangkaian acara hingga akhir. Tidak ada penyebaran APK kampanye.
"Beliau hanya duduk saja. Tidak ada tu membagikan alat peraga kampanye, apalagi foto Paslon," terangnya.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Beni Yussandra menyebutkan tidak ada unsur pelanggan dalam Tablig Akbar yang dihadiri Haji Herman di Dusun Sungai Intan, Desa Kuala Keritang.
"Acaranya sah-sah saja, karena Tablig Akbar (tausiyah). Acara tidak melanggar," ungkap Beni seperti dikutip dari siberone.
Dia juga menyampaikan acara tersebut juga sudah dirapatkan dan sudah dibuatkan form A. Form A merupakan salah satu jenis formulir yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam hal pengawasan.
"Iya, dalam rakor tadi sudah dibahas. Kita lakukan pengawasan dan laporan form A nya," papar Bani.
Beni juga menegaskan, baliho Tablig Akbar bergambar Haji Herman-Yuliantini itupun bukan sebuah pelanggaran. Dengan tegas Beni mengatakan tidak ada unsur pelanggan dalam acara tersebut.
Dia menambahkan bahwa memang hari ini Paslon bersangkutan melaksanakan kampanye di zona 1, yaitu Tembilahan, Tembilahan Hulu, Gaung, Gas, Batang Tuaka. Sementara Kecamatan Keritang masuk zona 4.
"Memang secara zona nomor 4 salah. Namun Paslon nomor 4 hanya sebagai terundang," tegasnya.


Tulis Komentar