KILASRIAU.com - Haji Herman dituding melakukan pelanggaran kampanye dan dituduh kangkangi aturan zona kampanye yang telah di atur oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Indragiri Hilir (Inhil).
Tudingan tersebut soal Haji Herman menghadiri kegiatan Tabligh Akbar rangkaian peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Dusun Sungai Intan, Desa Kuala Keritang, Kecamatan Keritang pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Narasi tudingan itu melalui media siber dengan judul "Calon Bupati Inhil Nomor Urut 4 Disinyalir Kangkangi Aturan Zona Kampanye" yang diterbitkan pada Selasa, 8 Oktober 2024. Mereka menuduh Haji Herman melakukan kampanye.
Menanggapi tuduhan dan tudingan tersebut, Ketua Pemenangan Inhil Hebat, Haji Iqbal Sayuti membantah dengan tegas adanya aktivitas kampanye di lokasi Tablig Akbar yang dihadiri ribuan Masyarakat tersebut.
"Saya dengan tegas membantah, tidak ada aktivitas kampanye pada saat Haji Herman menghadiri acara tadi siang," kata Haji Iqbal Sayuti, Selasa (8/10/2024).