Jadi Bandar Sabu-sabu, Oknum Kades di Inhil Diamankan Pihak Kepolisian
KILASRIAU.com - Pihak kepolisian Polres Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan oknum Kepala Desa (Kades) Sungai Baru, Kecamatan Gaung, Kabupaten Inhil, Riau yang diduga terlibat sebagai bandar narkobq jenis sabu-sabu.
Oknum Kades tersebut diamankan pada Rabu tanggal 18 September 2024 malam, di Jalan Hasan Thaha Parit 7 Kelurahan Teluk Pinang, Kabupaten Indragiri Hilir.
Diketahui bahwa Oknum Kades tersebut berinisial CH (36), yang memiliki barang bukti 11 paket sabu seberat 14.1, timbangan digital, handphone dan uang tunai sebesar Rp. 6.475.000.
- Sindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu
- Polisi Lakukan Pulbaket Dugaan Bullying Siswi SD di Kemuning, Hasil Sementara Tidak Ditemukan Peristiwa Perundungan
- Polsek Pulau Burung Ungkap Kasus Sabu, Seorang Perempuan Diamankan dalam Ops Antik Lancang Kuning 2026
- Polsek Kemuning Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan
- Polres Inhil Ungkap 64 Kasus Narkotika dalam 4 Bulan, 79 Tersangka Diamankan
Kapolsek GAS, Iptu Fauzan Putra Hantama menjelaskan bahwa informasi tersebut berawal dari seorang laki-laki berinisial CH yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Mendapatkan informasi tersebut Kapolsek, Iptu Fauzan Putra Hantama langsung melaporkan informasi ini kepada Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru untuk melakukan tindakan penangkapan.
Kasat Narkoba dan Kapolsek GAS beserta anggota bergerak melakukan penyelidikan terhadap informasi oknum Kades yang dimaksud.
"Setelah dipastikan informasi aktivitas pelaku menjual sabu dan keberadaan pelaku, akhirnya dia berhasil kami amankan di salah satu rumah Hasan Thaha Parit 7 Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan GAS. Kami juga menemukan barang bukti 11 paket sabu seberat 14.1, timbangan digital, handphone dan uang tunai sebesar Rp. 6.475.000," kata AKP Mochamad Jacub Nursagli.
Setelah mengamankan pelaku dan barang buktinya, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Inhil guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Oknum Kades ini juga dikenai pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Pelaku juga positif mengkonsumsi obat-obatan terlarang," pungkasnya. **

Tulis Komentar