Seorang Kepala Desa di Kabupaten Serang Ditangkap Kedapatan Transaksi Sabu

KILASRIAU.com - Seorang kepala desa di Kabupaten Serang ditangkap aparat Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten saat tengah melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo SIK MH mengatakan, kades berinisial D (34) tersebut ditangkap bersama F (31) di Jalan Penancangan Pipa Gas, Kota Serang, Jumat, (18/01/2019).
Keduanya kedapatan tengah melakukan transaksi mencurigakan.
- Duet Darmo - Yusuf Didi Diduga Kerap Salah Gunakan Wewenang, Termasuk Pakai Aset PLN Untuk Kegiatan Iluni FHUI
- Ketua DPD LSM Inpest Minta Kejaksaan Periksa Dugaan Penyelewengan APBDes Batu Ampar 2024
- Bupati Kampar Diduga Langgar Aturan, Sekda Bongkar Borok, PW-IWO Desak Gubernur Bertindak
- Sikat Pak Menkeu! Marak Dugaan Penyelewengan Anggaran di PLN, Modus Marathon Hingga Sewa Pembangkit
- Polsek Tembilahan Hulu Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan Anak di Bawah Umur
Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu paket klip bening berisikan sabu-sabu.
"Satu paket sabu dibungkus dalam kemasan cokelat chocolatos," kata Yohanes kepada wartawan, Minggu (20/1/2019).
Saat dilakukan interogasi lanjutan, diketahui bahwa D merupakan kepala desa di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
Barang haram tersebut dipesan D dari F.
Yohanes mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa sering terjadi peredaran narkoba di sekitar Jalan Penancangan Pipa Gas, Kota Serang.
Kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda di atas Rp 10 miliar.
Tulis Komentar