BPJS Ketenagakerjaan Indragiri Hilir Respon Cepat Atas Terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa (UU Desa)

KILASRIAU.com  - BPJS Ketenagakerjaan Indragiri Hilir bersama Pemerintah Kabupaten Indragiri HIlir mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Optimalisasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Ekosistem Desa di Kabupaten Indragiri Hilir”.

Acara ini dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Indragiri Hilir, M.Ridwan bersama Asisten 1 , Kadis DPMD beserta Sekdis, Kabid, dan KASI DPMD Kabupaten Indragiri Hilir.

Selain itu, acara tersebut juga dihadiri oleh Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Indragiri Hilir, Bapak H. Tantawi Jauhari, AP, M.Si, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indragiri Hilir, Dwi Budiyanto.

Diskusi ini fokus pada pembahasan strategi dan langkah-langkah untuk mengoptimalkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi ekosistem desa di Kabupaten Indragiri Hilir. Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa).

Diantara beberapa kebijakan yang diatur dalam beleid tersebut, salah satu poin penting yang ditetapkan pemerintah ialah pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sebagai bentuk respon cepat atas terbitnya aturan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Indragiri Hilir mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama PEMDA Indragiri Hilir, yang digelar di Tembilahan, Kamis (15/8/2024).

Ridwan menjelaskan pentingnya acara ini dalam rangka memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah kabupaten Indragiri Hilir.
“Dengan adanya FGD ini, kami berharap dapat menemukan solusi dan strategi yang efektif untuk meningkatkan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di dalam ekosistem desa di Kabupaten Indragiri Hilir. Perlindungan sosial bagi perangkat desa, RT, RW, BPD dan lainnya sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujarnya.

Beliau menambahkan bahwa sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sangat krusial dalam mencapai tujuan ini.
“Kerja sama yang baik antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah adalah kunci untuk mengoptimalkan program ini. Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama demi kesejahteraan pekerja di desa,” kata Ridwan.

Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Indragiri Hilir, Bapak H. Tantawi Jauhari, juga menyampaikan dukungannya terhadap inisiatif ini.
“Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sangat mendukung program ini dan akan terus berupaya untuk memastikan bahwa seluruh ekosistem desa di Indragiri Hilir dapat mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Di tempat terpisah Rulli Jaya Santika selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Rengat menambahkan bahwa peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada ekosistem desa akan memberikan dampak positif yang signifikan.
“Dengan meningkatnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja di desa akan memiliki perlindungan yang lebih baik terhadap risiko sosial dan ekonomi, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas hidup mereka,” jelasnya.

FGD ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang konkret dan implementatif untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di ekosistem desa Kabupaten Indragiri Hilir, serta memperkuat perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di wilayah tersebut, ungkap Rulli.






Tulis Komentar