KILASRIAU.com - BPJS Ketenagakerjaan Indragiri Hilir bersama Pemerintah Kabupaten Indragiri HIlir mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Optimalisasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Ekosistem Desa di Kabupaten Indragiri Hilir”.
Acara ini dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Indragiri Hilir, M.Ridwan bersama Asisten 1 , Kadis DPMD beserta Sekdis, Kabid, dan KASI DPMD Kabupaten Indragiri Hilir.
Selain itu, acara tersebut juga dihadiri oleh Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Indragiri Hilir, Bapak H. Tantawi Jauhari, AP, M.Si, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indragiri Hilir, Dwi Budiyanto.
Diskusi ini fokus pada pembahasan strategi dan langkah-langkah untuk mengoptimalkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi ekosistem desa di Kabupaten Indragiri Hilir. Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa).
Diantara beberapa kebijakan yang diatur dalam beleid tersebut, salah satu poin penting yang ditetapkan pemerintah ialah pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sebagai bentuk respon cepat atas terbitnya aturan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Indragiri Hilir mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama PEMDA Indragiri Hilir, yang digelar di Tembilahan, Kamis (15/8/2024).