Sejumlah Anggota DPRD Diperiksa, KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Suap RAPBD Jambi 2017-2018

Kilasriau.com, Jambi -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan kasus korupsi penerimaan suap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018.

Dikutip dari media Jambilink,com Tim Penyidik
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan di dua tempat.

“Benar, hari ini dilakukan penyidikan pengembangan dugaan korupsi ketok palu pembahasan RAPBD Jambi, di Polda Jambi dan Lapas Perempuan Jambi,” katanya pada Selasa, 4 Juni 2024.
 

Ali Fikri merincikan nama-nama saksi yang diperiksa yakni:
 

1.ZUMI ZOLA ZULKIFLI (Mantan Gubernur Jambi Periode 2016 – 2021)

Bertempat di Polda Jambi, sbb :

2. EMI NOPISAH PNS (Sekretaris Dewan pada DPRD Prop. Jambi)
3. HEFNI (PNS)
4. EFFENDI HATTA (Anggota DPRD Propinsi Jambi Periode 2014 – 2019)
5. GUSRIZAL (Anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Partai Golkar periode 2014 – 2019)
6. TADJUDIN HASAN (Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi Periode 20142019 sekaligus Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi)
7. ARRAKHMAT EKA PUTRA (Anggota DPRD Prov. Jambi periode 2014-2019)
8. ARI ANTON (Swasta)
9. ABDULRAHMAN ISMAIL SYAHBANDAR (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Periode 2014 – 2019)

Bertempat di Lapas Perempuan Kelas IIB Muaro Jambi, sbb :

10. NURHAYATI (Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019)
11. MELY HAIRIYA (Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 – 2019). 
 






Tulis Komentar