Imigrasi Tembilahan Tidak Ada Praktek 'Calo', Dicky Sebut Laporkan ke Tikkim Jika Ditemukan
KILASRIAU.com - Kepala Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Nanang Mustofa melalui Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian (Kasi Lalintalkim) Dicky Fornando mengatakan, bahwa tidak ada praktek pencaloan di kantor Imigrasi Tembilahan.
Hal ini disampaikan langsung usai melaksanakan kegiatan Sosialisasi Keimigrasian tentang Elektronik Paspor dan Peraturan Penerbitan Paspor RI di Hotel Elite, jalan H. Arsyad Ahmad Tembilahan Kota, Selasa 21 Mei 2024.
"Jadi kalau menurut saya tidak ada, saya liat tidak ada, seperti itu sih, tapi kalau ibu menemukan, bisa langsung informasikan ke TIKIM," kata Dicky saat tanya jawab kepada wartawan usai mensosialisasikan Elektronik Paspor.
- Dirut PLN Cuma Minta Maaf Tanpa Memberi Jaminan Kapan Listrik Pulih, Pulau Sumatera Masih Gelap Gulita
- Jembatani Alumni MagangHub ke Dunia Kerja, Kemnaker Siapkan Estafet Karir
- PW-MOI Inhil Minta Tengkulak Sawit Patuhi Harga Acuan Pemprov Riau, Fitra: Jangan Sesukanya Menentukan Harga ke Petani
- Wakapolda Riau Kunjungi Inhil, Wabup Yuliantini Tekankan Kolaborasi dan Penghijauan
- Hadiri HUT ke-108 Azerbaijan, Menaker Tekankan Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan
Selain itu juga, Dicky mengatakan, bahwa pihaknya hanya melakukan pembimbingan apabila ada orang tua yang tidak memiliki handphone android untuk mendaftar pembuatan paspor, maka diarahkan ke keluarga atau anaknya untuk mendaftarkan.
"Apabila ada masyarakat jangan sampai kita paksakan. Jadi saya sampaikan kepada pak Ikbal saat itu, ada orang tua lansia yang memiliki handphone jadul, saya sampaikan sama pak Ikbal, suruh anaknya yang melakukan jangan kita. Jadi memang kita bimbing kita arahkan melalui TIKIM," katanya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi wartawan
sudah berapa kasus yang ditangani oleh Kantor Imigrasi Tembilahan terkait penangkapan orang asing yang berdomisili di Inhil.
Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian (Kasi Tikkim) Awaludin menjawab, bahwa untuk tahun lalu ada tiga orang, sementara tahun ini tidak ada penangkapan.
"Tahun ini nihil, ya. kalau tahun kemarin ada 3 atau 4 warga negara asing salah satunya ada yang masuk penjara kalau nggak salah itu terkait pemalsuan data pengajuan paspor, kalau untuk 3 nya dideportasi," imbuhnya.

Tulis Komentar