Reses di Sedanau, Anggota DPRD Natuna, Wan Ricci Saputra Tampung Aspirasi Masyarakat

Anggota DPRD Natuna, Wan Ricci Saputra saat melakukan reses I tahun 2024 disalah satu rumah warga, Jalan Panglima Hujan, Pantai Ria, Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, Natuna. Jum'at (8/3/2024) sore.

Kilasriau.com - Anggota DPRD Kabupaten Natuna, Wan Ricci Saputra, melakukan masa reses I tahun 2024 di Sedanau, Jalan Panglima Hujan, Pantai Ria, RT 004 RW 006, Kelurahan Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, pada Jum'at 8 Maret 2024 sore.

Terlihat masyarakat Sedanau antusias menghadiri kegiatan reses yang digelar disalah satu rumah warga tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Wan Ricci tampung aspirasi dan menerima usulan dari masyarakat terkait dengan pembangunan.

"Reses merupakan momentum bagi wakil rakyat untuk mendengar dan menampung aspirasi masyarakat secara langsung," sebutnya.

Masa reses adalah waktu anggota DPRD melakukan kunjungan ke konstituen atau daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.

Usai kegiatan, Wan Ricci Saputra mengatakan, reses merupakan kewajiban wakil rakyat dan hak bagi masyarakat.

"Reses adalah sebuah kebijakan yang sudah diatur dalam Undang-undang dengan tujuan bertemu masyarakat, mendengar, dan mendorong serta mengawal aspirasi agar bisa direalisasikan oleh pemerintah daerah," ucapnya.

Kemudian ia melanjutkan, reses ini sangat penting, meski tidak semua aspirasi bisa kita realisasikan namun setidaknya kita tahu pasti kebutuhan masyarakat.

"Karena masyarakat menyampaikan secara langsung kebutuhan dan keinginan mereka," pungkas Wan Ricci mengakhiri.

Kegiatan reses diakhir poto bersama dengan tokoh agama, dan masyarakat yang hadir. Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar.






Tulis Komentar