Tiga Bersaudara Diduga Bunuh Ayah Kandung di Aceh
KILASRIAU.com - Tiga kakak beradik dan seorang ibu diduga bersekongkol membunuh seorang lelaki, yang tidak lain adalah ayahnya sendiri. Jenazah sang ayah ditemukan dengan kondisi sudah menjadi kerangka di sebuah jurang di Kabupaten Aceh Tengah, Aceh.
Pembunuhan itu diduga terjadi di suatu malam pada September tahun lalu, di Kebun Jurung, Kampung Dedamar, Kecamatan Bintang, Aceh Tengah.
Ketiga kakak beradik, YH (26), H (17), dan S (25) bersama ibu mereka, A (45), nekat bersekongkol untuk membunuh R (50) karena alasan sakit hati. Sang ibu, diduga kerap menjadi bulan-bulanan ayah mereka.
- Polsek Tempuling Bersama Puskesmas Sei Salak Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di Desa Mumpa
- Kecelakaan Kereta Api di Bekasi Timur, PUKIS Tuntut Evaluasi dan Pertanggungjawaban Negara
- Hanya Sampan yang Kembali, Nasib Warga Reteh Masih Tanda Tanya
- Pembinaan Statistik Sektoral 2026 Resmi Dibuka, Perkuat Kualitas Data Pembangunan Daerah
- Forkopincam, TNI-Polri, Satpol PP dan Pemuda Gerbang Selatan Kerahkan Tim Gabungan Cari M. Ali di Sungai Gangsal
Seorang perempuan mengaku mengintip aksi pembunuhan tersebut. Belakangan, perempuan yang menjadi saksi kunci ini, melaporkan apa yang dilihatnya kepada polisi.
"Pada Senin, 7 Januari kemarin, ada perempuan yang melapor ke Polres Aceh Tengah. Dia mengaku sebagai saksi kunci dugaan tindak pidana pembunuhan," jelas Direskrimum Polda Aceh, Kombes Agus Sarjito kepada liputan 6, Selasa, 8 Januari 2019, malam.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Aceh Tengah melakukan pengecekan. Polisi menemukan jenazah korban telah dibuang ke jurang di Desa Burlintang, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah.
"Kemudian, tim dibagi dua, satu tim mengevakuasi kerangka korban dan satu lagi menangkap pelaku. Kemudian, polisi menangkap tersangka YH," lanjut Agus.
YH dan A yang tinggal di Kampung Kuala Satu, Kabupaten Aceh Tengah ditangkap pada Selasa, 8 Januari 2019. Selain menangkap keduanya, polisi juga mengejar dua saudara YH yang diduga ikut terlibat, yakni, H (17) dan S (25).
Dua inisial terakhir, adalah warga Tanah Karo, Sumatera Utara. Saat ini, polisi memasukkan nama mereka ke dalam daftar pencarian orang atau DPO.
"YH dan A diamankan di Polres Aceh Tengah untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan yakni tulang belulang korban dan kartu keluarga," sebut Agus.

Tulis Komentar