Diduga Tidak Peduli Atas Bendera Merah Putih Berkibar Sampai Malam Hari, Meminta Camat Tegur Pj Kades Giri Mulyo
Kilasriau.com - PJ kades Giri Mulyo Kecamatan Rimbo Ilir kabupaten Tebo di Duga Tidak Peduli atas Bendera Merah Putih Berkibar Sampai Malam Hari, Senin (8/01/ 2024)
Dari pantauan wartawan dilapangan sering terlihat di lokasi kantor desa dan tidak ada satupun yang berinisiatif untuk menurunkan bendara merah putih yang terpantau begitu masih berkibar di depan Kantor Desa giri Mulyo, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Kemudian sampai saat sekarang bendara merah putih yang di Kantor Desa Giri Mulyo, Tampak terlihat masih dikibarkan. Padahal sesuai aturannya setiap hari bendara merah putih yang Seharusnya diturunkan pada pukul 18:00 Wib
- Pemdes Wonosari Bersama Warga Laksanakan Gotong-royong
- Pemdes Wonosari Sampaikan LPPD dan LKPJ Tahun Anggaran 2023
- Jembatan Penghubung di Parit Cegat Ambruk, Lurah Metro Sebut Segera Bangun Jembatan Darurat
- Kades Wonosari Gelar Buka Bersama Dengan Jajaran Pemerintah Desa Serta Sholat Berjama'ah
- Sah, DPR RI Resmikan RUU Desa Menjadi UU
Sementara itu, PJ kades Desa giri Mulyo, saat dikonfirmasi wartawan kilasriau.com melalui jaringan seluler WhatsApp terkait Lambang Negara yaitu Bendera Merah Putih yang masih berkibar pada malam hari, memilih diam (bungkam)
Hal ini sangat sangat sayangkan di dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang, Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 7 ayat (1) berbunyi, “Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam
Merunut kejadian tersebut jelas hal itu bertentangan dengan UU nomor 24 tahun 2009 tentang, Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Artinya UU sudah mengatur bahwa bendera merah putih tersebut ada batasan waktu pengibaran dan pemasangannya. Memang dalam keadaan tertentu bisa di pasang pada malam hari seperti dibunyikan pada Pasal 7 ayat (2) “Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
Hal ini, dikatakan oleh salah seorang warga sekitar yang ngak mau nama nya di cantumkan ,iya mengatakan bahwa bendera merah putih didepan kantor Desa giri Mulyo hingga malam hari. Masih terlihat tidak diturunkan oleh Pemerintah Desa.
“Selama 24 jam itu bendera berkibar di depan kantor Desa tersebut, sehingga sampai di larut malam hari, dan terlihat jelas pihak Pemerintah Desa, yang telah tidak menurunkan Bendera Merah Putih. “Terangnya.
Di minta kepada Pihak terkait PJ bupati Tebo ,PMD ,Camat Rimbo Ilir Polsek Rimbo Ilir untuk menindaklanjuti oknum PJ kepala Desa Giri Mulyo untuk di proses tentang di Duga pelecehan Lambang Negara.
pengibaran Bendera Merah Putih
Sesuai aturan yang berlaku, pengibaran Bendera Merah Putih harus mengikuti
Aturan tentang pengibaran Bendera Merah Putih termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Hingga berita ini ditertibkan tidak ada tanggapan dari kepala desa terkait dengan hal tersebut.
Tulis Komentar