Kader Desa Menangis Tagih Hak, Camat LTD Bantah Kongkalikong dengan Kades: Sudah Kami Beri SP 1
KUANTAN SINGINGI (KilasRiau.com) – Persoalan dugaan keterlambatan pembayaran gaji perangkat desa dan insentif kader di Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD), Kabupaten Kuantan Singingi, menjadi sorotan publik. Informasi yang beredar luas di berbagai grup WhatsApp menyebutkan hak para kader dan perangkat desa belum dibayarkan selama berbulan-bulan, hingga memicu keresahan di tengah masyarakat. Jumat (17/7/2026).
Bahkan, dalam informasi yang berkembang disebutkan sejumlah kader dan perangkat desa sempat mendatangi Kantor Camat Logas Tanah Darat untuk mengadukan persoalan tersebut. Mereka berharap pemerintah kecamatan dapat memediasi agar hak mereka segera dibayarkan.
Menanggapi isu yang berkembang, Camat Logas Tanah Darat, Syahferi, S.Pd., MM, membantah keras tudingan yang menyebut dirinya melakukan "kongkalikong" dengan Kepala Desa Lubuk Kebun.
"Itu tidak benar. Tidak ada kongkalikong antara kami dengan kepala desa," tegas Syahferi saat dikonfirmasi media ini.
Meski membantah tudingan tersebut, Syahferi membenarkan bahwa sejumlah kader memang pernah datang ke Kantor Camat Logas Tanah Darat untuk meminta dilakukan mediasi dengan kepala desa terkait pembayaran hak mereka.
Ia mengakui suasana pertemuan saat itu berlangsung emosional. Bahkan, ada kader yang menangis karena berharap insentif mereka segera dibayarkan.
Menurut Syahferi, persoalan yang dialami kader dan perangkat desa memiliki penyebab yang berbeda.
Ia menjelaskan, insentif kader belum dapat dibayarkan karena anggaran non-earmark tahap II Tahun Anggaran 2025 tidak dicairkan, sehingga pemerintah desa tidak memiliki dasar anggaran untuk melakukan pembayaran.
"Insentif kader tidak bisa dibayarkan karena anggaran non-earmark II tidak cair di tahun 2025," ujarnya.
Sementara itu, untuk perangkat desa, Syahferi mengatakan yang masih tertunda merupakan gaji periode Oktober hingga Desember 2025.
Sedangkan pada Tahun Anggaran 2026, kata dia, pemerintah desa baru mengajukan pencairan gaji perangkat desa untuk bulan Januari dan Februari.
"Kalau perangkat desa, yang tunda bayar itu Oktober sampai Desember. Untuk tahun 2026 baru diajukan Januari dan Februari," jelasnya.
Lebih jauh, Syahferi menegaskan pihak kecamatan selama ini tidak tinggal diam. Berbagai upaya pembinaan dan evaluasi terhadap pemerintahan Desa Lubuk Kebun telah dilakukan agar tata kelola administrasi desa berjalan sesuai ketentuan.
"Kami selalu memberikan masukan dan pembenahan masalah administrasi kepada kepala desa dimaksud. Namun terkadang kepala desa tersebut sulit dihubungi," ungkapnya.
Tidak hanya sebatas pembinaan, Kecamatan Logas Tanah Darat bahkan telah menjatuhkan Surat Peringatan (SP) I kepada Kepala Desa Lubuk Kebun.
Menurut Syahferi, surat peringatan tersebut diberikan karena kepala desa dinilai kurang disiplin dalam menjalankan tugas pemerintahan.
"Kami sudah berikan SP 1 terhadap kepala desa tersebut terkait disiplin karena kepala desa tersebut jarang masuk kantor dan dinilai tidak efektif bekerja," katanya.
Ia berharap Kepala Desa Lubuk Kebun dapat menjadikan peringatan tersebut sebagai bahan evaluasi agar roda pemerintahan desa kembali berjalan optimal dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
"Kami berharap kepala desa menjalankan tugas pokok dan fungsinya, bekerja di relnya melayani masyarakat, serta bekerja dengan serius dalam memberikan pelayanan. Karena kita semua telah bersumpah saat dilantik untuk menjalankan tugas dengan amanah. Ini berlaku kepada seluruh kepala desa. Khusus kepada kepala desa se kecamatan Logas Tanah Darat," tegas Syahferi.
Sebelumnya, Inspektur Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi, Drs. Rustam, S.Sos, saat dimintai tanggapan mengarahkan agar konfirmasi terkait substansi persoalan dilakukan kepada organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan tersebut.
"Untuk data yang akurat tentang substansi yang dinda perlukan akan lebih baik dinda konfirmasikan ke Perangkat Daerah yang membidangi, yakni BPKAD atau Dinas Sosial PMD," ujarnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kuantan Singingi, Delis Martoni, melalui Kabid Pemerintahan Desa, Taufik Elfikar, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan media ini.
Begitu pula Kepala Desa Lubuk Kebun dan BPKAD Kabupaten Kuantan Singingi masih belum memberikan tanggapan resmi terkait penyebab keterlambatan pembayaran maupun langkah penyelesaian yang akan ditempuh.
Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut hak kader dan perangkat desa yang merupakan ujung tombak pelayanan pemerintahan di tingkat desa. Kejelasan informasi dari pemerintah dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, sekaligus memastikan setiap persoalan administrasi dan pengelolaan keuangan desa dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Desa Lubuk Kebun, BPKAD Kabupaten Kuantan Singingi, serta Dinas Sosial PMD Kabupaten Kuantan Singingi. Apabila terdapat penjelasan resmi dari pihak-pihak tersebut, berita ini akan diperbarui sesuai prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.*(ald)

Tulis Komentar