Kilasriau.com - PJ kades Giri Mulyo Kecamatan Rimbo Ilir kabupaten Tebo di Duga Tidak Peduli atas Bendera Merah Putih Berkibar Sampai Malam Hari, Senin (8/01/ 2024)
Dari pantauan wartawan dilapangan sering terlihat di lokasi kantor desa dan tidak ada satupun yang berinisiatif untuk menurunkan bendara merah putih yang terpantau begitu masih berkibar di depan Kantor Desa giri Mulyo, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Kemudian sampai saat sekarang bendara merah putih yang di Kantor Desa Giri Mulyo, Tampak terlihat masih dikibarkan. Padahal sesuai aturannya setiap hari bendara merah putih yang Seharusnya diturunkan pada pukul 18:00 Wib
Sementara itu, PJ kades Desa giri Mulyo, saat dikonfirmasi wartawan kilasriau.com melalui jaringan seluler WhatsApp terkait Lambang Negara yaitu Bendera Merah Putih yang masih berkibar pada malam hari, memilih diam (bungkam)
Hal ini sangat sangat sayangkan di dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang, Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 7 ayat (1) berbunyi, “Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam