Rekor! 1.200 Orang Diperiksa Jaksa di Kasus Korupsi GOR Gorontalo

Ilustrasi (dok.detikcom)

KILASRIAU.com - Sebanyak 1.200 orang saksi telah diperiksa Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Mereka jadi saksi dalam dugaan korupsi Gorontalo Outer Ring Road (GORR) di daerah tersebut.

Kajati Gorontalo Firdaus Dewilmar mengungkapkan dari ribuan saksi tersebut, yang paling banyak diperiksa adalah dari unsur masyarakat, serta para pejabat terkait.

Ia mengungkapkan sejumlah pejabat Pemprov Gorontalo dan instansi terkait juga menjalani pemeriksaan, namun pihaknya tidak akan membeberkan semua strategi dalam penanganan kasus tersebut.

"Penanganan penindakan korupsi tidak hanya kami yang melakukan sendiri, seperti dengan KPK kami melakukan koordinasi dan supervisi. Itu intens kami lakukan. KPK sendiri bilang bahwa kasus GORR tidak akan berhenti," kata Firdaus di Gorontalo sebagaimana dilansir Antara, Senin (7/1/2019).

"Kami minta dukungan dari masyarakat dalam kelancaran penyidikan kasus ini. Kejaksaan maunya ya cepat, tapi kami harus koordinasi dengan sejumlah pihak," tukasnya.
Selain KPK, pihaknya juga melibatkan sejumlah ahli dari perguruan tinggi, serta BPKP dalam penghitungan kerugian negara.

Sebelumnya Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo Yudha Siahaan mengatakan kasus tersebut mulai digelar tahun 2018 dan telah memanggil saksi dari berbagai pihak.

"Kami sudah meminta keterangan ke banyak pihak, di antaranya dari pemilik lahan dan kepala-kepala desa. Ada kerugian negara di sana, tapi kami masih mengumpulkan berbagai data," kata dia.

Menurutnya kasus tersebut menjadi salah satu perhatian utama Kejati, di samping kasus korupsi lainnya yang sedang ditangani pihaknya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim dan sejumlah pejabat lainnya dimintai keterangan oleh Kejati.

"Kami tidak dalam konteks untuk mengomentari substansi hukum, sebab itu menjadi kewenangan kejaksaan. Pada prinsipnya pemerintah provinsi sangat menghormati proses yang tengah bergulir, tentu saja dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Kepala Biro Hukum Pemprov Gorontalo Ridwan Hemeto.
Pemerintah Provinsi Gorontalo menyatakan siap menghadapi proses hukum dalam kasus tersebut.

Berdasarkan catatan detikcom, jumlah saksi ini bisa jadi menjadi kasus korupsi dengan saksi terbanyak. Sebagai contoh, saksi kasus e-KTP dan kasus Fuad Amin masih dalam bilangan ratusan orang.(asp/asp)






Tulis Komentar