Kades Siulak Kerinci Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
KILASRIAU.COM - Kejaksaan Negeri Sungai ulak Selasa (24/10/2023) menetapkan Atri Arga Kepala Desa Siulak Kecil Hilir, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2021 yang diduga merugikan Negara sebesar Rp 650 juta.
Informasi diperoleh tim media sa,at liputan Atri Arga memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh sekitar pukul 09:30 WIB.
berdasarkan hasil Pemeriksaan, Selanjutnya Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Menetapkan Atri Arga sebagai tersangka.
- Data Pribadi Bocor Hingga Jadi Korban Penipuan, Ketum IWO Somasi PT Indah Logistik
- Polisi Gaung Amankan Pelaku Penganiayaan Berat, Korban Dibacok dengan Parang
- Gebrakan Perdana AKP Sunaryo, Dua Hari Jabat Kapolsek Langsung Tangkap Pelaku Karhutla
- Polsek Kateman Ungkap Kasus Narkotika, Sabu 12,85 Gram Diamankan
- Sebabkan Kebakaran 200 Hektar, Pelaku Diciduk Tim Gabungan Polres Inhu dan Polhut TNBT
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Alex Hutauruk kepada awak media membenarkan, bahwa Kepala Desa Siulak Kecil Hilir telah Ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan, ujar Alex.
"Atri ditahan dalam kasus korupsi Dana Desa tahun 2021 dengan kerugian negara Rp 650 juta, terangnya.
Tersangka diduga membuat SPJ Fiktif, seperti anggaran Bumdes tidak ada tapi dianggarkan Rp 90 juta, kemudian ada kegiatan lain yang di Mark up.
"Hasil korupsi digunakan oleh tersangka dihabiskan untuk kepentingan pribadi, ' ungkapnya.
Untuk kasus ini Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah memeriksa 45 Orang Saksi dan 2 Saksi ahli.

Tulis Komentar