Kades Siulak Kerinci Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
KILASRIAU.COM - Kejaksaan Negeri Sungai ulak Selasa (24/10/2023) menetapkan Atri Arga Kepala Desa Siulak Kecil Hilir, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2021 yang diduga merugikan Negara sebesar Rp 650 juta.
Informasi diperoleh tim media sa,at liputan Atri Arga memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh sekitar pukul 09:30 WIB.
berdasarkan hasil Pemeriksaan, Selanjutnya Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Menetapkan Atri Arga sebagai tersangka.
- Gelar KRYD, Polsek Tembilahan Amankan 7 Orang Pemuda
- Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jaringan Internasional, Kapolda Riau : Sikat Habis Kampung Narkoba
- Majelis Hakim PN Tebo Jatuhkan Vonis Beda Terhadap Dua Senior Pembunuh AH (13) Santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin Rimbo Bujang
- Polsek Kuantan Mudik Ungkap Dugaan Tindak Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur
- Prosesi Peminangan, LAMR Bakal Tabalkan Gelar Adat kepada Kajati Riau
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Alex Hutauruk kepada awak media membenarkan, bahwa Kepala Desa Siulak Kecil Hilir telah Ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan, ujar Alex.
"Atri ditahan dalam kasus korupsi Dana Desa tahun 2021 dengan kerugian negara Rp 650 juta, terangnya.
Tersangka diduga membuat SPJ Fiktif, seperti anggaran Bumdes tidak ada tapi dianggarkan Rp 90 juta, kemudian ada kegiatan lain yang di Mark up.
"Hasil korupsi digunakan oleh tersangka dihabiskan untuk kepentingan pribadi, ' ungkapnya.
Untuk kasus ini Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah memeriksa 45 Orang Saksi dan 2 Saksi ahli.
Tulis Komentar