Kades Siulak Kerinci Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
KILASRIAU.COM - Kejaksaan Negeri Sungai ulak Selasa (24/10/2023) menetapkan Atri Arga Kepala Desa Siulak Kecil Hilir, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2021 yang diduga merugikan Negara sebesar Rp 650 juta.
Informasi diperoleh tim media sa,at liputan Atri Arga memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh sekitar pukul 09:30 WIB.
berdasarkan hasil Pemeriksaan, Selanjutnya Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Menetapkan Atri Arga sebagai tersangka.
- Komisaris PT Tsalsa Yada Agrindo Diduga Beri Keterangan Palsu, Direktur Laporkan Balik ke Polda Riau
- Kasus Dugaan Pemerasan Oknum LSM Terungkap di Sidang, Saksi: Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
- Heboh Dugaan Pungli, Dinkes Inhil Klarifikasi Sistem Piket di Puskesmas Sungai Iliran
- Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika, Sita 29,5 Gram Sabu di Kecamatan Kempas
- Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan 60 Gram Barang Bukti
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Alex Hutauruk kepada awak media membenarkan, bahwa Kepala Desa Siulak Kecil Hilir telah Ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan, ujar Alex.
"Atri ditahan dalam kasus korupsi Dana Desa tahun 2021 dengan kerugian negara Rp 650 juta, terangnya.
Tersangka diduga membuat SPJ Fiktif, seperti anggaran Bumdes tidak ada tapi dianggarkan Rp 90 juta, kemudian ada kegiatan lain yang di Mark up.
"Hasil korupsi digunakan oleh tersangka dihabiskan untuk kepentingan pribadi, ' ungkapnya.
Untuk kasus ini Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah memeriksa 45 Orang Saksi dan 2 Saksi ahli.


Tulis Komentar