KILASRIAU.COM - Kejaksaan Negeri Sungai ulak Selasa (24/10/2023) menetapkan Atri Arga Kepala Desa Siulak Kecil Hilir, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2021 yang diduga merugikan Negara sebesar Rp 650 juta.
Informasi diperoleh tim media sa,at liputan Atri Arga memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh sekitar pukul 09:30 WIB.
berdasarkan hasil Pemeriksaan, Selanjutnya Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Menetapkan Atri Arga sebagai tersangka.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Alex Hutauruk kepada awak media membenarkan, bahwa Kepala Desa Siulak Kecil Hilir telah Ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan, ujar Alex.
"Atri ditahan dalam kasus korupsi Dana Desa tahun 2021 dengan kerugian negara Rp 650 juta, terangnya.