PK Jessica Ditolak, Otto Hasibuan: Saya Sedih
KILASRIAU.com - Peninjauan Kembali (PK) Jessica Kumala Wongso ditolak Mahkamah Agung (MA). Alhasil, ia nyata-nyata sebagai pembunuh Wayan Mirna Salihin dengan cara minum kopi yang diberi sianida."
Saya sedih," kata advokat senior Otto Hasibuan yang sedang merayakan Tahun Baru di Australia itu kepada detikcom, Selasa (1/1/2019).
"Meskipun bukan saya yang nanganin di PK-nya, tapi saya sedih. Itu putusan hakim harus saya hargai," ujar Otto.
Otto merupakan penasihat hukum Jessica di tingkat pertama, banding dan kasasi. Tapi saat Jessica mengajukan PK, ia tidak lagi memegang perkara Jessica.
- PBH PERADI Desak Kapolda Riau Turun Tangan, Usut Tuntas Dua Dugaan Kasus Kekerasan yang Menyeret Nama Polisi
- Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Narkotika, Sita 5.707 Butir Ekstasi dan Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
- Dua Saksi Kader IMM Resmi Diperiksa: Tim Advokasi Desak Penyidik Kembangkan Bukti CCTV DPRD Riau dan Tuntut Langkah Progresif
- Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Tailan di Lhokseumawe
- Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
Kasus bermula saat Mirna tewas tak berapa lama setelah ngopi bareng Jessica di Kafe Olivier, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016. Hingga kemudian Jessica menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Hakim memvonis Jessica hukuman 20 tahun penjara. Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan cara memberi racun sianida ke kopi yang diminum Mirna. Vonis itu dikuatkan di tingkat banding, kasasi dan MA. (asp/rvk)

Tulis Komentar