PK Jessica Ditolak, Otto Hasibuan: Saya Sedih

KILASRIAU.com - Peninjauan Kembali (PK) Jessica Kumala Wongso ditolak Mahkamah Agung (MA). Alhasil, ia nyata-nyata sebagai pembunuh Wayan Mirna Salihin dengan cara minum kopi yang diberi sianida."
Saya sedih," kata advokat senior Otto Hasibuan yang sedang merayakan Tahun Baru di Australia itu kepada detikcom, Selasa (1/1/2019).
"Meskipun bukan saya yang nanganin di PK-nya, tapi saya sedih. Itu putusan hakim harus saya hargai," ujar Otto.
Otto merupakan penasihat hukum Jessica di tingkat pertama, banding dan kasasi. Tapi saat Jessica mengajukan PK, ia tidak lagi memegang perkara Jessica.
- Polres Kuansing Gelar Patroli Gabungan, 55 Rakit PETI Ditemukan di Sungai Kuantan
- Sidang Lanjutan Gugatan Nama dan Logo IWO di PN Medan, Majelis Hakim Pertanyakan Alamat PWO
- Polsek Tempuling Amankan Warga Pembakar Lahan di Desa Harapan Jaya
- Kader HMI UIN STS Jambi Dianiaya, KAHMI Desak Usut Tuntas dan Tegakkan Hukum
- Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp 123,7 M Hasil Operasi 3 Bulan
Kasus bermula saat Mirna tewas tak berapa lama setelah ngopi bareng Jessica di Kafe Olivier, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016. Hingga kemudian Jessica menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Hakim memvonis Jessica hukuman 20 tahun penjara. Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan cara memberi racun sianida ke kopi yang diminum Mirna. Vonis itu dikuatkan di tingkat banding, kasasi dan MA. (asp/rvk)
Tulis Komentar