PK Jessica Ditolak, Otto Hasibuan: Saya Sedih

Jessica saat diadili di PN Jakpus (agung/detikcom)

KILASRIAU.com - Peninjauan Kembali (PK) Jessica Kumala Wongso ditolak Mahkamah Agung (MA). Alhasil, ia nyata-nyata sebagai pembunuh Wayan Mirna Salihin dengan cara minum kopi yang diberi sianida."

Saya sedih," kata advokat senior Otto Hasibuan yang sedang merayakan Tahun Baru di Australia itu kepada detikcom, Selasa (1/1/2019).

"Meskipun bukan saya yang nanganin di PK-nya, tapi saya sedih. Itu putusan hakim harus saya hargai," ujar Otto. 
Otto merupakan penasihat hukum Jessica di tingkat pertama, banding dan kasasi. Tapi saat Jessica mengajukan PK, ia tidak lagi memegang perkara Jessica. 

Kasus bermula saat Mirna tewas tak berapa lama setelah ngopi bareng Jessica di Kafe Olivier, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016. Hingga kemudian Jessica menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Hakim memvonis Jessica hukuman 20 tahun penjara. Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan cara memberi racun sianida ke kopi yang diminum Mirna. Vonis itu dikuatkan di tingkat banding, kasasi dan MA. (asp/rvk)






Tulis Komentar