PT. CRS 2 Diduga Sebagai Penadah TBS dari TNTN, Masyarakat Kesal Atas Perlakuan Perusahaan
KUANSING (KILASRIAU.Com) - Selain diduga kuat menjadi pelaku monopoli Tandan Buah Segar (TBS) di beberapa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) se-Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, PT. Citra Riau Sarana 2 (PT. CRS 2) diduga sebagai penadah TBS di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Sementara, lahan TNTN yang merupakan kawasan dilindungi oleh Negara, sampai saat ini telah banyak digarap untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit penduduk secara ilegal yang berada di sekitar Desa Lubuk Kembang Bunga kecamatan Ukui, kabupaten Pelalawan.
Sebut saja Bagas (nama samaran), salah seorang pemilik RAM sawit mengaku kepada wartawan kalau TBS miliknya ditampung dari kawasan TNTN lalu disalurkan melalui DO CV Sawit Mulia milik H. Nario yang diantar ke PKS PT. CRS 2 yang berada di desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
"Kalau untuk RAM milik saya itu dikirim ke PKS PT. CRS 2 melalui DO milik H Nario," ujarnya kepada wartawan sembari meminta namanya untuk dirahasiakan, Kamis (26/09/2023) lalu.
Jabri (nama samaran) sumber yang berbeda juga mengatakan hal yang sama yakni TBS yang masuk ke PKS PT. CRS itu diduga kuat diambil dari kawasan hutan tepatnya dari kawasan Taman Nasional Tesso Nillo (TNTN) di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.
"TBS itu, yang dari kawasan TNTN itu dikirim ke PT CRS dengan total estimasinya mencapai 200 ton per harinya, melalui DO milik H Nario dengan CV. Sawit Mulia," ujarnya.
Sayangnya praktik ilegal itu tampak lepas dari pantauan petugas, pasalnya PT. CRS diketahui dan diduga sudah menjalankan aksinya sejak 2010 hingga saat ini.
Perlakuan PT. CRS menampung TBS dari TNTN ini disinyalir karena buah sawit yang diterima PT. CRS dari kebun masyarakat lebih murah dari Perusahaan lain yang berada di lingkungan kabupaten Kuansing.
Terkait hal itu juga, sementara TBS milik masyarakat sekitar perusahaan PT. CRS menjual TBSnya ke luar dari PT. CRS. Jadi, PT. CRS sendiri tidak lagi mendapatkan TBS yang menjadi omset bagi Perusahaannya.
Diduga, hal itulah yang menjadi penyebab PT. CRS membeli Sawit ilegal dari perkebunan kawasan, yakni TBS dari TNTN.
Masyarakat tempatan dimana PT. CRS itu berdiri sangat mengesalkan tidak dapat menjual buah sawit di perusahaan yang notabene berada dekat dari usaha mereka.
"Yah bagaimana lagi. Terpaksa kami harus jual buah sawit kami ke luar dari PT. CRS 2 ini, karena pihak perusahaan membeli TBS kami dengan harga murah, di bawah standar harga yang ditetapkan. Kami kesal, di tempat kami ada perusahaan yang semestinya kami mudah untuk menjual buah sawit kami, tapi sayang perusahaan tidak pikirkan kami warga tempatan," ujar warga yang kesal.
Terpisah, saat dikonfirmasi, Manager PKS PT. CRS 2, Tinambunan mengatakan, dirinya sedang sibuk dan rencana mau ke luar, "coba tanya kepada bagian operasional, ke pak Timbul. Karena terkait hal itu dilakukan oleh bagian operasional," ujarnya.
Sementara bagian operasional, Timbul, yang dikonfirmasi awak media via whatsapp mengatakan bahwa, hal ini dia tidak mengetahui dan dirinya mengaku bahwa dia hanya karyawan biasa, dan yang menjadi tanggung jawab penuh terkait hal itu adalah Darwin selaku Maneger Komersil.
"Tanya sama pak Darwin, karena dia yang punya tanggung jawab penuh terkait hal itu," ujar Timbul.
Usaha untuk mendapatkan informasi dari pihak perusahaan, tim awak media menghubungi maneger komersil PKS PT. CRS, Darwin seperti yang dikatakan Timbul.
Namun saat tim awak media melakukan konfirmasi kepada Darwin, via pesan singkat whatsapp, dirinya tidak menanggapi hingga berita ini diterbitkan.*(tim)


Tulis Komentar