Bebas Beraktivitas Seolah-Olah Kebal Hukum, Rusman Minta APH Tangkap Pemilik dan Alat Berat Inisial AN

TELUK KUANTAN (KILASRIAU.COM) - Kembali ditemukan aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan alat berat di Sungai Paku beberapa hari lalu, ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Kuansing, Rusman Antagana meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menangkap pemilik alat berat tersebut yang ber inisial AN.

Pasalnya, sudah beberapa kali terpantau di lapangan alat berat diduga milik AN tersebut di Desa Petai dan koto Baru beroperasi, dan sempat diberitakan oleh media online. Kali ini di kawasan Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, tepatnya di sekitar lokasi areal perkebunan sawit. Namun alat berat diduga milik AN ini tetap saja beroperasi dengan santainya, seolah-olah terkesan kebal hukum.
"Sekarang di Desa Sungai Paku lagi, tetap lolos dari APH, ada apa dengan aparat," ujar Rusman Antagana penuh tanda tanya, Sabtu (16/09/2023) kepada Kilasriau.com di Teluk Kuantan.
Hal ini bermula dari laporan dan pengaduan masyarakat Singingi Hilir kepada team awak media, yang menyebutkan bahwa adanya alat berat jenis excavator yang sedang beraktivitas untuk melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di area perkebunan sawit Desa Sungai Paku. Tepatnya di jalan simpang logas yang melewati jalan RAPP.
"Iya bang. Kalau abg ingin ke lokasi, melalui jalan RAPP, masuk ke jalan Simpang Logas. Abang akan temukan hamparan lokasi yang sudah hancur dan porak poranda di sana," ungkap salah seorang masyarakat Sungai Paku, Nanguy (nama samaran) yang ketika itu duduk santai bersama rekan-rekannya dan team awak media di sebuah warung kopi. Kamis (14/09/2023) siang.
Untuk memastikan informasi yang dikutip team awak media dari Nanguy dan rekan-rekannya tersebut, maka awak media langsung turun ke lapangan guna mengecek kebenaran dari informasi itu.
Hasil dari pantauan awak media di lapangan, terlihat dengan jelas satu unit alat berat jenis Excavator bermerek SANY sedang melakukan aktivitas pengerukan dan pengupasan yang diduga untuk pengerjaan tambang emas ilegal dimaksud.
Untuk pengembangan informasi, awak media menanyakan siapa pemilik dari alat berat dan usaha PETI ini kepada salah seorang pekerja di lokasi tersebut, dan pekerja itu menyebutkan bahwa pemilik alat berat ini adalah inisial AN.

"Kami hanya pekerja di sini. Yang punya alat berat ini AN, orang Petai," ujar salah seorang pekerja tambang.
Sementara di tempat lain di lokasi yang sama, seorang pekerja PETI, Jugual (juga nama samaran) mengatakan bahwa alat berat yang bekerja di lokasi penambangan ini adalah milik AN.
"Pemilik alat berat untuk mengupas itu milik ANR anaknya Saudagar M yang berdomisili di desa Petai. Rakit-rakit PETI di sini banyak pemiliknya bg," ungkap Jugual.
.jpg)
Selain itu, seorang Tokoh Masyarakat Sungai Paku, yang juga enggan namanya untuk di publish sangat menyayangkan kejadian seperti pengrusakan akibat penambangan ilegal itu, terlebih dengan memakai alat berat.
Mengetahui berita tersebut, Ketua FPII Korwil Kuansing Rusman Antagana kecam pemilik alat berat milik AN yang diduga kebal hukum dan berharap APH untuk menangkap pemilik alat berat inisial AN tersebut, yang sudah merusak alam dan sekitarnya.
"Saya berharap APH segera tangkap AN, sudah sering saya mendengar AN ini bermain ilegal dengan Alat Berat, namun tidak pernah ada tindakan dari APH," begitu kata Rusman.
"Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat ini jelas merupakan pelanggaran hukum dan merusak alam, dan ini juga merupakan pelanggaran dari undang-undang
Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," bebernya.
"Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 miliar," katanya menerangkan.

"Untuk itu, kepada bapak-bapak Aparat Penegak Hukum untuk menindak tegas cukong pelaku pengrusakan lingkungan dan menertibkan kegiatan PETI yang ada di Kuansing," pintanya.
"Tangkap AN dan alat berat miliknya yang bebas beroperasi di daerah Singingi, dan Singingi Hilir itu...!!," kata Rusman dengan nada kesal, menegaskan.*(ald)
Tulis Komentar