Satpol-PP Inhil Lakukan Harmonisasi dan Koordinasi Ranperda Trantibum Linmas
KILASRIAU.com - Dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Satuan Polisi Pamong Praja melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Selasa 12 September 2023 yang lalu.
Sebagaimana yang di ketahui bahwa Satuan Polisi Pamong Praja bersama dengan Perangkat Daerah terkait sedang merancang Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir mengganti Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir nomor 11 tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir Yuspik, S.H mengatakan, “Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Daerah sebelumnya, saya berharap dengan digagasnya rancangan Peraturan Daerah ini dapat memberikan pelayanan maksimal terhadap masyarakat di Bidang Trantibum Linmas serta mampu menekan gangguan trantibum yang sering terjadi di masyarakat,”
- Hutama Karya Ungkap Cara Jitu Hindari Kecelakaan di Jalan Tol Permai
- Kanwil DJBC Aceh Laksanakan Monitoring dan Evaluasi K3S pada PT Pertamina EP Rantau Field
- Negosiasi Berlarut, PBH PERADI Pekanbaru Ultimatum Tempuh Jalur Hukum Jika Mediasi Disnaker Tak Beri Kepastian
- Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar
- Wamenaker: Kepercayaan Publik Dibangun Melalui Pelayanan yang Cepat dan Transparan
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir Umarullah Missasi, S.IP.,M.Si menambahkan, “Rancangan Peraturan Daerah ini kami buat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami berharap Rancangan Peraturan Daerah ini bisa segera rampung dan disahkan sehingga dapat diterapkan sebagai mana mestinya,"
Dengan adanya Ranperda Trantibum yang diajukan semoga Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir mampu berbuat maksimal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.**

Tulis Komentar