2 Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center, Ditahan Kejari Kuansing

TELUK KUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi melaksanakan Press Release Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pembangunan Lintasan Atletik Stadion utama Sport Center oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau Tahun 2020 yang dikerjakan oleh PT. Ramawijaya dengan nilai kontrak sebesar RP. 8.579.579.000.

Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Nurhadi Puspandoyo, SH, bahwa pada Hari ini, Rabu (30/08/2023), sekira jam 09.30 WIB telah dilakukan Pemeriksaan terhadap saksi "M" (selaku Direktur Utama PT. Ramawijaya) dan juga terhadap "YZ" (selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Sprindik Nomor : Print-08/L.4.18/Fd.1/07/2021 Jo. Sprindik Nomor : Print-08.a/L.4.18/Fd.1/08/2022, Jo Sprindik Nomor : Print-08.b/L.4.18/Fd.1/05/2023 Jo. Sprindik Nomor : Print-05/L.4.18/Fd.1/08/2023.

Kemudian ditambahkannya, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik Kejari Kuansing melakukan Ekpose dan berkesimpulan adanya tindak pidana korupsi dengan terdapat selisih yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah pada Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center Oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kuansing Tahun 2020 yang Dikerjakan oleh PT. RAMAWIJAYA yang telah terpenuhi dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan M, YZ, dan IC sebagai Tersangka, sedangkan untuk IC tidak dilakukan Penahanan pada Perkara ini dikarenakan telah dilakukan penahanan dalam Perkara yang lain.

Nurhadi juga menambahkan, bahwa hal ini berdasarkan laporan hasil audit tujuan tertentu dari inspektorat Kuansing Nomor : 15/LHA-ATT/ITKAB/2023 tanggal 24 Agustus 2023 atas penghitungan kerugian keuangan negara /daerah pada pembangunan lintasan atletik stadion utama Sport Center oleh Dispora Kuansing Tahun 2020 yang dikerjakan oleh PT. RAMAWIJAYA dengan Nilai Kontrak sebesar RP.8.579.579.000,

”Dapat disimpulkan telah terjadi Kerugian Keuangan Negara/Daerah pada pekerjaan Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2020 yaitu terdapat selisih Pembayaran yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah senilai Rp.1.041.946.877,73,” begitu dikatakan Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo.

Terhadap kedua tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim dokter RSUD Kuansing dinyatakan sehat dan bebas covid-19 maka Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap kedua Tersangka, dan dilakukan Penahanan di Lapas Kelas II Teluk Kuantan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung tanggal 30 Agustus 2023 s/d 18 September 2023.

Penahanan dalam proses penyidikan ini dengan alasan subjektif karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan Barang Bukti (BB) dan atau mengulangi tindak pidana (Pasal 21 Ayat (1) KUHAP) serta alasan objektif ancaman Pidana yang disangkakan lebih dari 5 (Lima tahun).

Kejari Kuansing menjerat Keduanya melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- dan ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00.(*)






Tulis Komentar