Ombudsman Butuh 14 Hari Usut Anies yang Hadiri Konferensi Gerindra

Anies Salam Dua Jari. (Foto: Dok. Facebook/Partai Gerindra)

 KILASRIAU.com- Ombudsman Republik Indonesia menerima pelaporan Barisan Advokat Indonesia (BADI) terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diduga melakukan maladministrasi saat menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (17/12) lalu. BADI menilai Anies telah mengabaikan fungsi dan jabatannya sebagai gubernur dan pelayan publik lantaran menghadiri acara Gerindra pada saat jam kerja. Kendati Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah menyetujui Anies menghadiri acara itu, namun BADI meyakini Anies malah menyalahgunakan izin yang telah ia kantongi. Pasalnya, dalam acara itu, Anies sempat berpidato dan berpose dua jari yang mereka sinyalir sebagai aksi kampanye.

Peristiwa itu dinilai BADI telah melanggar UU tentang Ombudman RI Pasal 1 angka 3 dan UU No. 5 tentang Aparatur Sipil Negara, yakni pada azas Netralitas. Menurut BADI, jika ingin kampanye, Anies seharusnya mengajukan cuti kerja, seperti tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018.

Komisioner Ombudsman Alvin Lie (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)

Komisioner Ombudsman, Alvin Lie, menegaskan pihaknya wajib menerima seluruh laporan masyarakat, termasuk untuk Gubernur DKI sekalipun. Seluruh laporan tersebut nantinya akan diproses sesuai prosedur. "Kami akan melihat apakah yang dilaporkan itu terkait dengan pelayanan publik, apakah memenuhi persyaratan dan apakah masuk dalam kewenangan Ombudsman," ujar Alvin.

"Proses sekitar tujuh hari kerja. Apabila laporan memenuhi persyaratan formal dan substantif, maka berikutnya akan diputuskan tim mana yang akan menindaklanjuti. Apakah tim teknis pusat atau ditugaskan kepada perwakilan Jakarta Raya. Total maksimal 14 hari kerja," sambungnya. Akan tetapi, Alvin menegaskan, laporan yang akan diproses pihaknya hanya terkait dugaan penyalahgunaan jabatan Anies saat menghadiri acara. Sementara untuk pose dua jari yang turut dilaporkan, Alvin menganggap hal tersebut tak masuk dalam ranah Ombudsman, melainkan ranah panitia pemilu seperti Bawaslu atau KPU.

"Kami hanya melihat apakah substansi yang dilaporkan terkait penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran atau terhadap pelayanan publik atau tidak," ucap Alvin. "Kalau memang masuk dalam kewenangan Ombudsman, tentu akan dilakukan tahapan klarifikasi, pengumpulan fakta fakta dan sebagainya, untuk melihat apakah terjadi maladministrasi apa tidak," pungkasnya






Tulis Komentar