KPK Geledah Ruang Kerja Menpora Imam Nahrawi

Juru bicara KPK, Febri Diansyah saat memberikan keterangan kepada awak media di Halaman Gedung KPK, Jakarta, 18/12/2018.

KILASRIAU.com- KPK menggeledah ruangan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terkait kasus dugaan suap terkait dana hibah ke KONI. Penggeledahan dirasa perlu karena Imam selaku Menpora dinilai tahu mengenai mekanisme pemberian dana hibah ke KONI."Ya karena proses pengajuan proposal itu kan ada alurnya mulai dari pihak pemohon sampai diajukan ke Menpora," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kamis (20/12).Terhadap pengajuan proposal dana hibah itu, Febri mengatakan Menpora bisa menentukan sikap terkait diterima atau tidaknya pengajuan dana hibah tersebut."Menpora bisa langsung mempertimbangkan atau mendelegasikan atau disposisi kan misalnya dan bagaimana proses selanjutnya jika disetujui dan tidak disetujui itu kan perlu kami temukan secara lengkap," ucap Febri.Dalam penggeledahan di ruangan Imam, Febri menyebut KPK berhasil mengamankan sejumlah proposal serta dokumen yang terkait dengan dana hibah."Tadi dari ruang Menpora diamankan sejumlah proposal-proposal dan dokumen hibah juga," kata Febri.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah saat memberikan keterangan kepada awak media di Halaman Gedung KPK, Jakarta, 18/12/2018. 

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pencairan dana hibah Kemenpora kepada KONI. Mereka adalah Staf Kemenpora Eko Triyanto, Asisten Deputi Olahraga Prestasi Adhi Purnomo, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara KONI Jhonny E Awuy. Mulyana bersama dengan Eko dan Adhi diduga menerima Rp 318 juta dari Ending dan Jhonny. Suap diduga diberikan sebagai bagian fee pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun 2018. Selain itu, ada ATM bersaldo Rp 100 juta, mobil Toyota Fortuner dan satu Samsung Note 9 yang diduga diterima Mulyana sebagai suap.KPK menduga, kongkalikong sudah ada sejak pengajuan proposal hibah senilai Rp 17,9 miliar itu berlangsung. Pejabat Kemenpora diduga meminta fee 19,13 persen dari nilai hibah atau Rp 3,4 miliar.Penyidik sudah menahan kelima tersangka tersebut. Mereka ditahan di beberapa rutan terpisah.






Tulis Komentar