BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Rengat Memperluas Kepesertaan di Kalangan Atlet Badminton

KILASRIAU.COM, Rengat – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Rengat memperluas kepesertaan di kalangan atlet badminton. Sebanyak 250 atlet Bulutangkis mengikuti Kejuaraan Badminton Bupati Cup I Se-Kabupaten Inhu terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan

Turnamen tersebut dibuka oleh Bupati Inhu yang diwakili  Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Paino, SP pada Jum'at (21/07/2023) di Gedung Olahraga (GOR) Danau Raja, Rengat.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Paino, SP hadir dalam sambutannya menyampaikan bahwa kejuaraan Bupati Cup I cabang Badminton ini merupakan bentuk dukungan dan upaya pemerintah dalam memunculkan semangat bertanding bagi hadirnya atlet-atlet baru yang siap mengharumkan nama Kabupaten Inhu.

"Semoga kegiatan ini dapat memupuk generasi muda dengan semangat sportifitas yang siap bertanding mengharumkan nama Kabupaten Inhu," ucap Paino,SP.

Mewakili Bupati Inhu dan pemerintah, Paino, SP mengucapkan selamat bertanding kepada seluruh peserta Badminton. "Kami mengajak peserta untuk tetap menjunjung tinggi sportifitas dan menjadikan momen pertandingan ini sebagai ajang solidaritas," tambahnya diakhir sambutan.

Sementara itu Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata yang diwakili Kepala Bidang Keolahragaan,Damendra  selaku Ketua Panitia melaporkan kegiatan ini, diikuti oleh 250 atlet Se-Kabupaten Inhu yang te 2023 yang terdiri dari tingkat SD, SMP, SMA, dan Umum Putra.

Kegiatan ini akan dilaksanakan selama 5 hari yakni pada 21 Juli hingga 25 Juli dan akan dipusatkan di Gedung Olahraga Danau Raja, Rengat.

Hadir bersama meramaikan dalam pembukaan Badminton Bupati Cup I ini Unsur Forkominda Inhu dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Inhu, Camat Se-Kabupaten Inhu, Ketua KONI Kabupaten Inhu, dan pengurus PBSI Cabang Kabupaten Inhu serta.

Di tempat terpisah Rulli Jaya Santika Selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Rengat menjelaskan Manfaat secara rinci antara lain jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat bertanding, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Namun apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta.

Selain itu jika sudah terdaftar dan rutin mengiur minimal selama 3 tahun, dua anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 juta. Oleh karena itu dengan adanya perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan atlet atau insan olahraga akan lebih percaya diri dalam bertanding karena bebas dari rasa cemas," ujar Rulli.**






Tulis Komentar