Fakultas Hukum UNRI Lakukan Pengabdian Kepada Masyarakat Tentang Pendaftaran Merek di Desa Semunai

KILASRIAU.COM - Dalam rangka pengabdian Kepada Masyarakat, Fakultas Hukum Universitas Riau bersama Mahasiswa KKN Desa Semunai Tahun 2023 melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Merek Bagi Pelaku Usaha di Desa Semunai, Sabtu (29/7/23).

Pelaksanaan sosialisasi ini disambut baik oleh Kepala Desa Semunai, Umar dan disambut antusias oleh masyarakat dan kelompok masyarakat pengrajin Batu Bata.

Kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Merek Bagi Pelaku Usaha Pada 26 Juli 2023 dihadiri oleh Assoc. Prof. Dr. Emilda Firdaus, SH., MH Selaku Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Riau sekaligus menjadi Pemateri dalam kegiatan Sosialisasi di Aula Kantor Desa Semunai.

Tim Dosen Pengabdian Kepada Masyarakat Program Studi Ilmu Hukum (S1) Fakultas Hukum Universitas Riau yang hadir pada kegiatan ini ialah Ledy Diana, SH., MH (Peneliti Lingkungan, Ketua Bagian Hukum Internasional dan Ketua Satuan Penjaminan Mutu Universitas Riau). Dosen di Fakultas Hukum UNRI yakni Dr. Dodi Haryono, S.H., MH dan Sukamarriko Andrikasmi, SH., MH.

Kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Merek Bagi Pelaku Usaha kepada Masyarakat Desa Semunai ini juga merupakan bagian dari kerjasama Fakultas Hukum Universitas Riau dengan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Riau yang juga gencar mensosialisasikan tentang Hak Kekayaan Intelektual kepada Masyarakat.

Kegiatan Sosialisasi dibuka dengan pembacaan doa dan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan sambutan oleh Assoc. Prof. Dr. Emilda Firdaus, SH., MH Selaku Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Riau dan kata sambutan oleh Pak Umar, selaku Kepala Desa Semunai.

“Batu Bata Produksi rumahan yang ada di Desa Semunai ini menjadi potensi Desa yang masih belum dikembangkan lebih jauh, semoga dengan kehadiran LPPM Universitas Riau, Jajaran Dosen Fakultas Hukum, beserta Adik-Adik Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Universitas Riau bisa membawa potensi ini ke arah yang lebih baik.” ujar Umar, Kepala Desa Semunai.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi pentingnya mendaftarkan merek bagi pelaku usaha dilakukan langsung oleh Ibu Assoc. Prof. Dr. Emilda Firdaus, SH., MH dan Ibu Ledy Diana, SH., MH. Selesai penyampaian materi dan diskusi antara pemateri dengan masyarakat pelaku usaha batu bata dilanjutkan dengan penyerahan Plakat dan Buku sebagai bentuk apresiasi kepada Desa Semunai dan terakhir ditutup dengan foto bersama.

Dari Sosialisasi ini, ditemukan potensi Desa Semunai yang menjanjikan yaitu Produksi Batu Bata yang mencapai angka 200 Pelaku Usaha, namun belum memiliki merek dan izin usaha, apabila didaftarkan merek dan izin usahanya, maka akan meningkatkan branding dan product awareness yang lebih tinggi terhadap konsumen, baik di dalam Provinsi Riau hingga ke luar Provinsi, bahkan ke luar negeri.






Tulis Komentar