Serahkan NIKD dan NIPD, Bupati Harap Ini Bermanfaat
KILASRIAU.COM, Pelangiran -Mengawali kunjungan kerja nya di kecamatan Pelangiran Bupati Indragiri Hilir H.M Wardan yang di dampingi ketua TP PKK Inhil Hj. Zulaikhah Wardan beserta kepala dinas PMD berkesempatan menyerahkan NIKD dan NIPD untuk kepala desa dan perangkat desa Se- Kecamatan Pelangiran, Rabu (26/07/23).
Dalam arahannya bupati H.M Wardan mendorong seluruh perangkat desa di seluruh Kabupaten Indragiri Hilir segera miliki Nomor Induk Kepala Desa (NIKD) dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) sebagai salah satu dasar tertib administrasi kepegawaian perangkat desa.
"NIKD dan NIPD ini sebagai acuan, mengingat jabatan perangkat desa di beberapa wilayah merupakan jabatan yang rawan pemecatan. Seperti diketahui, banyak desa yang kepala desanya dengan mudah merotasi, bahkan memecat perangkat desa usai pemilihan kepala desa.” ucapnya.
- CIMB Niaga Konfirmasi Absen di RDP DPRD Pekanbaru, Sebut Sudah Kirim Jawaban Tertulis
- Plt Gubernur Riau Lepas Dua Capaska Nasional, Titip Pesan Jaga Nama Baik Daerah dan Bangsa
- Bupati Herman dan Ketua TP-PKK Inhil Lepas Keberangkatan Arifa Rahma Maulydha ke Jakarta, Wakili Riau sebagai Paskibraka Nasional 2026
- Perkuat Ketahanan Pangan, Polsek Sabak Auh Antar Hasil Panen Jagung UPTD Pertanian ke Bulog
- Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Nama Dirut Darmawan Prasodjo Terseret Pusaran Dugaan Korupsi Batu Bara PLN
"Pemberhentian itu harus berdasar. Siapa pun bisa saja diberhentikan tidak hanya PPDI, tapi prosedurnya harus baku, tahapannya jelas, pelanggarannya juga harus jelas, atas dasar itu baru boleh diberhentikan," tambah bupati
Untuk di ketahui penyerahan Nomor Induk Kepala Desa (NIKD) dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Se- Kecamatan Pelangiran ini merupakan Kecamatan ke 2 setelah kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) di kabupaten Indragiri Hilir dan yang pertama di Provinsi Riau yang di laksanakan penyerahan NIKD dan NIPD.

Tulis Komentar