Langgar Aturan, Dokter ASN di RSD Madani Pekanbaru Praktek Saat Jam Kerja

Kilasriau.com - Puluhan dokter spesialis di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru menyatakan mosi tidak percaya terhadap Direktur RSD Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra. Mereka pun membuat pernyataan sikap terkait permasalahan yang ada di rumah sakit milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Sesuai pernyataan sikap, para dokter spesialis mengambil sikap dengan tidak memberikan pelayanan spesialistik. Layanan ini meliputi rawat jalan, rawat inap, IGD maupun kamar operasi. Akibatnya, pelayanan di RSD Madani Pekanbaru pun terganggu.

Kisruh internal di RSD Madani Pekanbaru antara puluhan dokter spesialis dengan manajemen ternyata menyimpan persoalan mendasar. Di samping para dokter menuntut pembayaran jasa pelayanannya, para dokter yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) itu nyatanya juga mengambil praktek di saat jam dinas atau jam kerja ASN di beberapa Rumah Sakit Swasta di Kota Pekanbaru.

"Apa yang dilakukan para dokter mengambil praktek di saat jam dinas ini melanggar aturan. Sesuai Surat Edaran Kemenkes No: UM. 01.05/I.2/17473/2022 menyatakan, pegawai ASN dan pegawai Non ASN, khususnya dokter pada unit pelaksana teknis tidak diperkenankan meninggalkan tugas memberikan pelayanan pada jam kerja," ujar Direktur RSD Madani Pekanbaru, dr Arnaldo Eka Putra, Selasa (20/6/2023).

Selain itu, lanjut Arnaldo, ada juga PP No 94 Tahun 2021 yang berbunyi, apabila tidak menaati jam kerja dan tidak masuk kerja, maka akan dikenakan pemotongan tunjangan kinerja hingga pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri.

"Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru No: 800/BKPSDM-PKAP/170.A/2021, menjelaskan bagi pegawai ASN wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, yakni hari Senin sampai Kamis jam 07.30-14.30 WIB. Sementara hari Jumat jam 07.30-11.30 WIB. Sedangkan hari Sabtu jam 07.30-13.00 WIB," terangnya.

Terkait tuntutan jasa pelayanan para dokter, Arnaldo menyebutkan pihaknya telah membayarkan jasa pelayanan para dokter di RSD Madani. Untuk itu, ia meminta para dokter bisa bersikap profesional dalam bekerja. Sehingga, pelayanan di RSD Madani Pekanbaru bisa berjalan maksimal.

"Kami tidak mempermasalahkan para dokter ini praktek di luar, tapi jangan sampai pelayanan di RSD Madani terganggu. Karena pelayanan adalah hal utama yang kita berikan kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat terlantar akibat para dokter mengambil praktek di Rumah Sakit lain, apalagi praktek dilakukan masih dalam jam kerja. Ini jelas melanggar aturan. Jadi, utamakanlah jam kerja di RSD Madani saat jam bekerja," tegas Arnaldo.

Arnaldo mengakui, pasca jasa pelayanan dokter dibayarkan, ada beberapa dokter yang telah masuk bekerja, yakni poli bedah, poli penyakit dalam, poli ortopedi dan poli gigi. Meski begitu, ada juga beberapa dokter yang tidak hadir bekerja, seperti dokter poli anak, poli obgin, poli paru, poli THT, poli mata dan poli kulit.

"Bahkan hari ini ada dua pasien di poli obgin tidak mendapat pelayanan atas nama Eka dan Erni Hotma. Pasien ini terpaksa pulang karena dokter poli mangkir atau tidak masuk. Nah, ini jelas sudah melanggar aturan. Sekali lagi kami minta para dokter bisa mematuhi aturan jam kerja. Sehingga, pelayanan di RSD Madani tidak terganggu," papar Arnaldo.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Pekanbaru, dr Zaini Rizaldy Saragih saat dikonfirmasi menerangkan, bahwa pihak Diskes sudah turun ke RSD Madani untuk mengetahui permasalahan secara jelas. Namun dirinya belum mendapat laporan resmi dari tim yang turun.

"Belum dilaporkan hasilnya, kita tunggu nanti biar komprehensif," ungkapnya.

Hanya saja, Zaini menegaskan, bahwa dirinya setuju aturan ASN harus diikuti para dokter di RSD Madani Pekanbaru. Mereka harus mendahulukan kerja di RSD Madani, baru ke praktek yang lain.

"Jadi, tidak mendahulukan rumah sakit lain. Utamakan pekerjaan di RSD Madani, terutama pada jam kerja yang telah diatur. Tapi, kami belum bisa mengambil kesimpulan, tunggu laporan tim," sebut Zaini.






Tulis Komentar