Langgar Aturan, Dokter ASN di RSD Madani Pekanbaru Praktek Saat Jam Kerja

Langgar Aturan, Dokter ASN di RSD Madani Pekanbaru Praktek Saat Jam Kerja

Kilasriau.com - Puluhan dokter spesialis di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru menyatakan mosi tidak percaya terhadap Direktur RSD Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra. Mereka pun membuat pernyataan sikap terkait permasalahan yang ada di rumah sakit milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Sesuai pernyataan sikap, para dokter spesialis mengambil sikap dengan tidak memberikan pelayanan spesialistik. Layanan ini meliputi rawat jalan, rawat inap, IGD maupun kamar operasi. Akibatnya, pelayanan di RSD Madani Pekanbaru pun terganggu.

Kisruh internal di RSD Madani Pekanbaru antara puluhan dokter spesialis dengan manajemen ternyata menyimpan persoalan mendasar. Di samping para dokter menuntut pembayaran jasa pelayanannya, para dokter yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) itu nyatanya juga mengambil praktek di saat jam dinas atau jam kerja ASN di beberapa Rumah Sakit Swasta di Kota Pekanbaru.

"Apa yang dilakukan para dokter mengambil praktek di saat jam dinas ini melanggar aturan. Sesuai Surat Edaran Kemenkes No: UM. 01.05/I.2/17473/2022 menyatakan, pegawai ASN dan pegawai Non ASN, khususnya dokter pada unit pelaksana teknis tidak diperkenankan meninggalkan tugas memberikan pelayanan pada jam kerja," ujar Direktur RSD Madani Pekanbaru, dr Arnaldo Eka Putra, Selasa (20/6/2023).

Selain itu, lanjut Arnaldo, ada juga PP No 94 Tahun 2021 yang berbunyi, apabila tidak menaati jam kerja dan tidak masuk kerja, maka akan dikenakan pemotongan tunjangan kinerja hingga pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri.