BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat Salurkan Santunan JKM Untuk Ahli Waris Peserta PU dari Member Toko Wijaya

KILASRIAU.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cabang Rengat kembali menyalurkan santunan Jaminan Kematian (JKM) untuk almarhum Bustami, pemilik warung bastian yang merupakan peserta Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar melalui member Toko Wijaya Rengat.

Member Toko Wijaya ini adalah salah satu program yang diinisiasi oleh pemilik Toko Wijaya untuk merangkul dan mengajak warung - warung kecil yang merupakan pengecer dan langganan Toko Wijaya untuk mengikuti Program BPJS Ketenagakerjaan dan mandaftarkan pemilik dan pekerjanya.

Santunan JKM sebesar Rp. 42.000.000 diserahkan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rengat Rulli Jaya Santika, didampingi bidang kepesertaannya Husni Aslam, kepada Bastian yang merupakan ahli waris almarhum di Kediaman Bastian yang sedang menggelar doa 40 hari meninggalnya almarhum ayahnya. Rabu (14/6/2023).

Dikonfirmasi, Rulli membenarkan bahwa santunan JKM untuk almarhum Bustami sudah diterima secara simbolis oleh ahli waris almarhum sebesar Rp. 42.000.000. “Santunannya kita serahkan hari ini secara simbolis bersamaan dengan acara mendoa 40 hari meninggalnya Bapak Bustomi,” ucap Rulli.

Setelah penyerahan simbolis santunan tersebut Rulli mengucapkan, kami berterimakasih kepada Gebrakan Toko Wijaya untuk membawa pemilik pemilik warung kecil langganannya untuk ikut terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Ia berharap kesadaran seperti ini yang terus dibangun dan agar semua warga dan masyarakat INHU dapat mengetahui manfaat dari program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dirinya menjelaskan, pada BPJS Ketenagakerjaan menawarkan sejumlah program, seperti program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan hari tua serta jaminan kehilangan pekerjaan. Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendaftar langsung di kantor Cabang Rengat, melalui Agen PERISAI BPJS Ketenagakerjaan, Agen BRILINK, Agen BNI46, Kantor POS atau melalui kanal eletronik aplikasi JMO di Playstore.

Selaku Ahliwaris Bastian menjelaskan, almarhum Bustomi diketahui diserang penyakit 1 bulan terakhir kemudian meninggal dunia. Alm. terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada program PU sejak 2018 dan meninggal pada 06 Mei 2023. kita melihat dan merasakan langsung manfaat dari Santunan BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.






Tulis Komentar